Nawawi Pomolango Respons Kritik Pakar Hukum Soal Capim KPK Tak Harus dari Polri dan Kejaksaan

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menanggapi kritik pakar hukum tata negara Zainal Arifin Maakar yang menyebut calon pimpinan (Capim) KPK tak harus berasal dari unsur Nasional dan Sipil. POLISI. Kementerian.

Nawawi juga mengatakan, seharusnya tidak ada masalah terkait latar belakang Pimpinan KPK termasuk Polri dan Kejaksaan dalam proses pemilu mendatang.

Pasalnya, menurut dia, pendaftaran Capim di KPK terbuka untuk umum, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

Terbuka untuk umum dengan syarat formal, yang penting berusia 50 tahun, tidak boleh di atas 65 tahun, tidak apa-apa, kata Nawawi dari Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN), Selasa. . (14/5/2024) .

Meski demikian, Nawawi juga menegaskan, akhirnya sudah ada tokoh Polri dan Kejaksaan yang terdaftar sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Nawawi, hal itu akan menjadi masalah jika dalam prosesnya ada kebutuhan untuk meloloskan calon calon yang memiliki latar belakang di kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Yang tidak bisa dilakukan, kalau misalnya ada persyaratan dari Polri untuk menyetujuinya atau dari Kejaksaan, tidak mungkin bisa dilakukan,” ujarnya.

Nawawi kemudian juga menjawab pertanyaan keraguan terhadap loyalitas pimpinan KPK yang berlatar belakang kepolisian dan kejaksaan itu.

Nawawi mengatakan, tugas tim panitia seleksi (pansel) adalah menguji tingkat loyalitas para calon kepada KPK jika nantinya menjabat di lembaga tersebut.

Meski demikian, dia berharap jajaran pimpinan KPK bisa menemukan sosok jujur ​​yang bisa menjadi pimpinan KPK di masa depan.

“Berani sekali saudara menghindari upaya intervensi yang mengganggu independensi lembaga KPK,” tutupnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan jaksa penuntut umum dan kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Maakar meminta Jokowi menepis anggapan bahwa pembentukan pimpinan KPK harus memiliki perwakilan dari Kejaksaan dan Polri.

Zainal menyampaikan pesan tersebut dalam diskusi online di YouTube Friends of Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Harus dihilangkan dari pikiran Presiden yang mengatakan bahwa KPK harusnya memiliki perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian. “Itu menurut saya salah,” kata Zainal, Minggu (13/5/2024).

Zainal menegaskan, pimpinan KPK tidak harus berasal dari Kejaksaan dan Polri. Sebab, tidak ada dasar hukum yang menyatakan perwakilan Korps Adhyaksa dan Bhayangkara merupakan bagian dari pimpinan KPK. 

“Kalau kita selalu membayangkan KPK harus selalu ada jaksa, harus ada polisi, pasti ada yang salah,” kata Zainal. 

Menurut Zainal, kesetiaannya dipertanyakan karena saat ini ada yang dipersiapkan menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan dan Polri.

Misalnya pemberantasan korupsi atau kepentingan Jaksa Agung atau kepentingan Kapolri, ujarnya. 

Dalam forum yang sama, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kesulitannya ketika baru menjadi Pimpinan KPK periode 2015-2019. Sebab di KPK ia banyak menemukan pekerja yang terafiliasi dengan pihak luar.

Misalnya, penyidik ​​KPK sebenarnya menyerahkan kepada Irjen Polisi, Wakil Irjen Pol, Kejaksaan Agung, dan juga Badan Intelijen Negara (BIN). Pegawai KPK sebagian merupakan pejabat negara (ASN) kementerian atau lembaga lain. 

Mereka merupakan anggota Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan skema PNYD (pegawai negeri sipil yang dipekerjakan). Banyak PNYD di KPK yang berasal dari luar instansi yang terjerat tuntutan hukum.

“Penyidik ​​ada yang akan menyerahkan ke Irjen Pol, ada pula yang akan menyerahkan ke Kejaksaan. “Tidak hanya Kapolri dan Wakil Kapolri saja, tapi ada juga dari BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *