Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Navawi Pomolango diperiksa Dewan Pengawas (Divas) oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Guffron. 2024).
Nawawi prihatin karena bukan KPK yang menyoroti upaya pemberantasan korupsi, melainkan persoalan penyimpangan etika di bawah kepemimpinannya.
Setelah Nawawi diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik, KPK di Kantor Jakarta Selatan mengatakan, “Jaga situasi ini. “Daripada menunjukkan kerja pemberantasan korupsi, kami malah menunjukkannya kepada semua orang,” ujarnya. Kamis.
“Saya kira saya tidak merasa nyaman sebagai pimpinan lembaga ini, hanya menyedihkan,” imbuhnya.
Navawi mengaku belum mengetahui permasalahan yang tengah menimpa Gufron.
Karena itu, dia hanya diinterogasi Dewan BPK selama lima menit.
Menurut Nawawi, kasus Gufron sudah diselesaikan Dewas KPK sebelum disidangkan.
“Saya tidak tahu menahu soal kasus tersebut hingga saya dipanggil sebagai saksi,” kata Nawawi. Baiklah, saya ulangi lagi, saya tidak tahu apa-apa. Oleh karena itu, hal itu tidak akan selesai dalam lima menit.”
Kelakuan buruk Gufron terkait dengan perpindahan pejabat Kementerian Pertanian dari ibu kota ke daerah, yakni dari Jakarta ke Malang.
Mereka menilai Gufron menyalahgunakan posisinya dan menyebabkan perubahan tersebut.
Namun menurut Gufron, peristiwa perubahan itu terjadi pada 15 Maret 2022.
Sementara persoalan ini baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Dengan demikian, menurut Guffron, Dewas tidak berhak menerima laporan tersebut karena batas waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 telah lewat.