TRIBUNNEWS.COM – Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.
Tak main-main, Sofyan disebut-sebut mengedarkan 70 kilogram sabu.
Dia ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024).
Usai penangkapan, Sofyan terungkap merupakan pengedar narkoba yang menguasai jaringan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Sofyan dijerat beberapa pasal dan terancam hukuman mati maksimal.
“Dia (dijerat) Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika,” kata Mukti Juharsa seperti dikutip Serambinews.com, Senin (27/5/2024).
“Ancaman terbesar adalah hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara.”
Lebih lanjut, Sofyan juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia berada di bawah ancaman kemiskinan karena penyebab ini.
Mukti Juharsa membenarkan Sofyan berperan penting dalam peredaran narkoba.
Sofyan adalah pemilik, pemodal dan pengelola sabu dan mempunyai hubungan langsung dengan Malaysia.
Ia akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit 4 Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Mukti Juharsa mengatakan Sofyan menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai kampanye.
“Dari yang saya tanyakan, beberapa barang itu untuk kebutuhannya sebagai calon legislatif,” jelasnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki apakah uang hasil penjualan narkoba itu masuk ke partai politik. Dia adalah seorang buronan
Sebelum ditangkap, Sofyan sudah menjadi buronan polisi selama tiga pekan.
Polisi memasukkan nama Sofyan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya, Sofyan beberapa kali berpindah dari Kota Tamiang di Aceh ke Medan.
Berdasarkan kegiatan analisis dan profiling, dugaan tempat persembunyian berhasil dipetakan, terduga DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu, kata Mukti Juharsa.
Keberadaan Sofyan baru diketahui polisi saat pulang kampung ke Kota Tamiang, Aceh.
Sofyan mengunjungi kedai kopi dan membeli pakaian di toko.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bertindak menangkap Sofyan.
“Sasaran mendatangi toko Distro IF dan sedang memilih pakaian, tim mendatangi toko tersebut dan menangkap tersangka sebagai bagian dari DPO,” jelasnya.
Dalam pelariannya, Sofyan pun berani meninggalkan istrinya yang sedang hamil.
Mengutip Kompas.com, Sofyan diduga membuang ponsel dan kartu identitasnya untuk menutupi jejak.
Kasus itu terungkap setelah polisi menemukan 70 kilogram sabu selundupan di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (3/10/2024) lalu.
Saat itu, polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba berinisial IA, RY dan SR.
Kepada polisi, ketiganya mengaku diminta membawa sabu tersebut keluar wilayah Aceh.
Artikel ini sebagian tayang di Serambinews.com dengan judul Peran Sofyan, DPRK Aceh Tamiang Terpilih Caleg dalam Kasus 70Kg Manajer Jaringan Malaysia Sabu
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Galuh Widya Wardani, Serambinews.com/Faisal Zamzami) (Kompas.com)