Nasib Rio Reifan Usai 5 Kali Terseret Kasus Narkoba, Tetap Lalui Proses Hukum, Tak Direhabilitasi 

Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sinematografer Rio Reifan ditangkap karena kasus narkoba di Kecamatan Jatinegar, Jakarta Timur.

Total, Rio Reifan sudah lima kali bermasalah dengan hukum karena kasus serupa.

Namun bagaimana jadinya Rio Reifan, setelah terjerat kasus narkoba, sang artis akan menjalani masa rehabilitasi?

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Paul M. Sjahduddi memastikan pihaknya tidak akan menjalani proses rehabilitasi Rio Reifan.

“Iya, kami berpedoman pada telegram Bareskrim Polri bahwa tidak ada proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap,” kata Syahduddi, Jumat (03/05/2024).

Dengan demikian, Rio Reifan tidak akan mendapat proses rehabilitasi kasus narkoba.

Dia masih diadili dan diduga menggunakan narkoba.

“Kami akan menempuh jalur hukum seperti yang kami sampaikan terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika Tahun 2009,” ujarnya.

Rio diketahui telah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada tahun 2015. Pada tahun 2017, Rio Reifan sempat dipenjara selama beberapa tahun sebelum akhirnya dibebaskan kembali atas tuduhan narkoba.

Selain itu, Rio divonis satu tahun enam bulan penjara pada tahun 2019 dan dibebaskan pada tahun 2020. Tak lama kemudian, Rio kembali terjerat kasus narkoba pada tahun 2021.

Mantan suami Henny Monaghan itu divonis 1 tahun 8 bulan penjara, lebih singkat masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *