Pesan reporter tribunnews.com, igman ibrahim
Tribunnews.com, Jakarta – Korban kepala toko roti, Dwi Ayu Darmawati jelas telah mengalami banyak kegagalan dalam menemukan keadilan.
Alasannya adalah bahwa ia benar -benar menderita kasus penipuan bagi salah satu dari mereka yang mengklaim seorang pengacara.
DWI pertama kali memberi tahu saya setelah insiden itu ia bermaksud melaporkan kasus kekerasan George Sugam Halim (GSS) ke Departemen Kepolisian Ravamangangun.
Pada saat itu, polisi Ravamangan berpendapat bahwa kasus tersebut tidak dapat mengelola kasus ini.
Dia kemudian melaporkan kasus kantor polisi di Kakung, tetapi tidak bisa menyelesaikannya.
Lagi pula, dia hanya bisa melaporkan Departemen Kepolisian Yatgari.
Di sana, kisah DWI Bece dan keluarganya dikirim oleh seorang pengacara yang ditemukan dari para pelaku.
Pengacara awalnya berpendapat bahwa ia berasal dari Institute of Legal Aid (LBH).
“Saya dikirim sebagai pengacara dari orang yang bersalah, tetapi pada awalnya saya tidak tahu bahwa dia mengatakan dari pelaku bahwa dia telah memberi tahu seorang utusan dari polisi regional dari LBH. Awalnya dia tidak tahu bahwa pertemuan di departemen kepolisian kepolisian itu Bap dan kemudian mengatakan kepadanya bahwa kepala saya adalah dia mengatakan kepadanya, “kata dua selama persidangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat III, Jakarta, pada hari Selasa (17.07.2024).
Setelah dia mengetahui, dua mengatakan partainya juga telah menggantikan pengacara dengan perintah ibunya.
Pada waktu itu, ia mengganti pengacara kedua yang dengan enggan mengungkapkan kepribadiannya.
Namun, jelas, dua pengacara bekerja sama dalam perjuangan untuk kasus ini.
Ketika ditanya tentang kelanjutan kasus ini, pengacara selalu menyatakan bahwa dia memperlakukannya.
“Di sana, seorang pengacara, keduanya tidak jika saya bertanya bagaimana kelanjutan yang selalu dijawabnya telah diproses,” jelasnya.
DWI menjelaskan bahwa pengacara selalu meminta uang dari orang tuanya ketika dia datang ke rumah.
Bahkan, sang ibu menjual satu sepeda motor sehingga kasingnya bisa bertahan.
“Ada (pengacara) setiap kali ada informasi, mereka selalu pulang dan meminta uang ibuku untuk menjual sepeda motor. Ya, dia menjual satu sepeda,” jelasnya.
Setelah menolak untuk menjual sepeda motor, kasus ini terus bekerja di tempat.
Menurutnya, pengacara gagal menghubungi lagi.
“Setelah menjual sepeda motor, saya bertanya dan bertanya kepadanya, tidak mungkin untuk menghubunginya,” dia menyimpulkan.
Putra seorang pemilik toko roti di Penggling, Kakung, Jakarta Timur, George Sugam Halim (GSH), ditangkap oleh polisi di Aunuger Hotel di Jawa Barat pada hari Senin (16.12.2024) di pagi hari (16.12.2024), George Sugama Halim (GSH). .
GSH adalah kasus penganiayaan yang dapat diprediksi terhadap pekerja toko roti, DWI AYU DARMAWATI (Ayah) pada 17 Oktober 2024.
Setelah persidangan, George ditunjuk dicurigai dan ditahan oleh polisi.
Polisi menahan Pasal 351 KUHP (KUHP) tentang penganiayaan. Itu mengancam lima tahun penjara.