Nasib Hasyim Asy’ari usai Dipecat: Ada Desakan Diberhentikan Jadi Dosen Undip dan Dipidanakan

TRIBUNNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKBP) memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag (PPLN). Inisial CAT rupanya menimbulkan efek domino lain.

Kini, muncul seruan untuk mencopot Hasim Asyari dari jabatan dosen Universitas Tiponekoro (Undip) Semarang.

Sementara Hashim masih tercatat sebagai dosen spesialis hukum tata negara di Undif.

Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan untuk mempertimbangkan keputusan DKPP ini dan mengambil tindakan untuk memberhentikan Hasim Asyari, kata Khotimun S, Koordinator Harian Asosiasi APIK LBH Indonesia, Kamis (4/7/2024). ).

Gotimun mengatakan, langkah penghematan harus dilakukan agar tidak terjadi korban lain seperti mahasiswa di Undimp.

“Agar kampus tidak menjadi tempat rawannya mahasiswi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Undip menyebut status dosen Hasyim diberhentikan sejak menjabat Ketua KPU pada 2022.

“Status (Hasyim Asy’ari) sebagai PNS diberhentikan sementara,” kata Manajer Pelayanan Terpadu dan Humas Undip Utami Setyowati seperti dikutip Kompas.com, Kamis.

“(Pemberhentian sementara) pada saat mulai menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU RI,” imbuhnya. Para korban menuntut hukuman terhadap Hasyim Asyari

Selain seruan untuk memecatnya dari jabatan dosen, ada juga seruan untuk menjadikan Hashim sebagai penjahat.

Salah satunya adalah Direktur Demokrasi dan Pemberdayaan Elektoral Indonesia (DEEP), Neni Nur Hayati.

Setelah keputusan DKPP diambil, Neni meminta korban melaporkan Hasyim ke polisi.

Laporan polisi tersebut dimaksudkan untuk mengusut kasus asusila hingga ke akar-akarnya, dan pihak yang dilaporkan akan mendapat sanksi pidana Hasim.

“Saya tentu mendorong pelapor untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar mendapat sanksi yang maksimal dan mengusut secara pidana,” kata Nene saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Menurut dia, perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim merugikan korban dan juga penyelenggara pemilu.

Meski demikian, CAT masih mempertimbangkan untuk menghukum Hashim.

Kuasa hukum korban LKBH FH UI, Aristo Bangaripuan, mengatakan kliennya telah dicekal, artinya dia tinggal di Belanda.

Oleh karena itu, kata dia, CAD masih mempertimbangkan apakah akan membawa kasus pelanggaran Hasim ke dunia kriminal atau menerima hukuman pemecatan yang dijatuhkan DKBP.

“Dia selangkah lebih dekat atau ingin melanjutkan kariernya. Tapi nanti kita lihat situasinya,” kata Aristo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Pasal lain yang berkaitan dengan pimpinan KPU adalah laporan dugaan maksiat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *