Nasib Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Ditentukan MKMK Pekan Ini

Laporan reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus perkara terkait laporan dugaan pelanggaran perilaku Hakim Guntur Hamzah.

Laporan tersebut disampaikan oleh dua pemohon, yaitu Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (FORMASI).

Ketua MKMK Deva Gede Palaguna mengatakan seharusnya sidang digelar pada Kamis (25/4/2024) pekan ini untuk membacakan putusan kasus etik tersebut.

Rencananya keputusan tersebut akan diumumkan pada 25 April sore, kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/4/2024).

MKMK memeriksa baik organisasi pelapor maupun hakim terlapor. Terakhir, pemeriksaan para saksi dilakukan pada Selasa sore.

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Ahmed Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.

“Saya dengar keterangan saksi ya,” kata Palguna.

Kamis untuk membacakan putusan sebelum sidang. MKMK akan mulai menyusun atau menyusun resolusi.

Dalam laporannya, wartawan mewawancarai Guntur Hamzah yang di luar tugasnya sebagai hakim, juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Guru Hukum Tata Negara/Hukum Tata Negara (APHTN-HAN).

Wartawan tersebut meminta MKMK melarang Guntur Hamzah mengikuti Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) atau menangani perselisihan hasil Pemilu 2024.

Jika hal itu terjadi, ada kekhawatiran Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengadili perselisihan hasil pemilu 2024.

Sebab, menurut aturan, Mahkamah Konstitusi dapat diadili oleh sedikitnya delapan orang hakim. Sementara itu, dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 disebutkan Hakim Anwar Usman dilarang ikut serta dalam menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota. DPR, DPD. dan DPRD, serta mempunyai potensi kepentingan dalam pemilihan gubernur, penyelenggara, dan walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *