TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dwi Ayu Dharmavati gagal.
Bukan hanya karyawan Lindayes Bakery yang dianiaya anak bosnya, George Sugama Halim.
Ia juga kurang beruntung karena ditipu oleh seorang pengacara yang ingin membantunya membayar uangnya di toko roti yang tidak memberinya uang.
Dwi Ayu Dharmavati memaparkan pengalamannya hari ini, Selasa (17/12/2024) di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Polisi memimpin!
Dwi Ayu Dharmavati dipukuli George Sugama Halim pada malam 17 Oktober 2024.
Usai dianiaya, Ayu rupanya melapor ke polisi.
Dia melapor ke dua kantor polisi namun dirujuk ke Polres Jakarta Timur.
Menurut Ayu, polisi sektor gagal menangani laporan tersebut.
Setelah tak mendatangi dua polsek tersebut, Ayu diminta melapor ke Polres Jakarta Timur.
“Setelah kejadian itu, saya langsung bilang ke Rawamangun, dan akhirnya dia dikirim ke Kakung. Di Kakung, saya tidak bisa ikut lagi. Mungkin (karena komplotan). Saya akhirnya ke Polres Jaktim. Paginya, saya dijemput. dioperasi,” ujarnya pada Rapat III Komisi RDK RI, Selasa.
Ketua Komisi III Habiburokhman pun mempertanyakan mengapa polisi sektor tidak bisa menangani laporan tersebut.
“Jadi, Kak, apakah kamu pergi ke kantor polisi ke-3 berulang kali?” Dia bertanya pada Habiburohman.
Dwi Ayu membenarkan pertanyaan Habiburohman. Dia ditipu oleh seorang pengacara
Dwi Ayu Dharmavathi pun mengaku ada pengacara “palsu” yang dikirimkan kepadanya oleh keluarga terdakwa.
Awalnya, kuasa hukum korban mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya berasal dari keluarga pelaku.
Pengacara, kata Dwi Ayu, mengaku dari LBH.
“Saya diutus pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya tidak tahu kalau dia dari LBH perwakilan Polda, dia setuju,” ujarnya.
“Awalnya saya tidak tahu, lalu di rapat polisi saya ingin mendapatkan BAP dan kemudian mereka memberi tahu saya bahwa bos saya akan memberi tahu saya,” imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, Dwi Ayu berganti pengacara.
Namun pengacara kedua yang disewa Dwi Ayu tak kunjung menangani kasus tersebut.
Akhirnya ibu saya ganti pengacaranya ke pengacara lain. Saat saya tanya bagaimana keadaannya, katanya selalu diperbaiki, diperbaiki, kata Dwi Ayu Dharmavati. Dia harus menjual sepeda motornya untuk menyewa pengacara
Orang tua Dwi Ayu Dharmavathi pun menjual sepeda motor tersebut kepada pengacara.
“Tiap-tiap (pengacara) pulang minta uang banyak. Malah ibu saya jual motornya (untuk bayar pengacara), sepedanya satu-satunya,” kata Dui Ayu.
– Apakah kami menjual sepeda motor? “Ya Tuhan,” jawab Habiburokhman seolah mendengar cerita Ayu.
“(Ibunya) jual motornya (pengacara) dan saya tanya dan dia tidak dapat menemukannya lagi. Akhirnya Pak Zainudin (pengacara baru) menghubungi saya,” tambah Dwi Ayu.
Dwi Ayu kini didukung oleh pengacara yang mewakili pihak bisnis.
Polisi kembali mengatur operasi penyiksaan Dwi Ayu. Gaji yang belum dibayar
Ternyata selama tiga bulan Dwi Ayu tidak dibayar atas pekerjaannya sebagai tukang roti.
Hal itu diungkapkan pengacara Dwi Ayu, Jaenudin.
Dia mengatakan toko roti yang kini bernama Lindayes itu harus melunasi pelanggannya mulai Oktober 2024.
“Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan. Jadi tolong bayar perusahaan pemilik Bwana Roti ini. Karena bisa menimbulkan kasus baru,” kata Jaenudin, Selasa (17) di Senayan, DPRD Jakarta. /12/2024).
Harga resminya Rp 2,1 juta, lanjutnya.
Dan Ayu membenarkan, masih banyak pekerja Oralman di toko roti tempatnya bekerja.
Bahkan ada beberapa pekerja yang hingga tiga bulan belum menerima gajinya.
“Ada beberapa pekerja lainnya. Tapi katanya ada penundaan 3 bulan untuk beberapa pekerja,” ujarnya.
Ayu menjelaskan, biaya tersebut dibayarkan setiap bulan. Namun, sebagian besar karyawan tidak memiliki kendali atas keputusan toko.
Penulis: Igman/Suci/Has/Fersianus