Nasib 3 Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp598 Juta Demi Masuk Polwan, 2 Dipecat Tapi Belum Tersangka

TRIBUNNEWS.COM – Petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56) menjadi korban penipuan polisi.

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai “uang fasilitasi” agar putrinya bisa diterima menjadi anggota polisi wanita (Polwan).

Dua dari tiga petugas polisi diketahui dipecat atau dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun hingga saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua petugas tersebut adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Diketahui, Asep Sudirman dipecat pada tahun 2004 lalu karena kasus narkoba. Sedangkan Yulia Fitri Nasution dipecat pada 2017 karena membuat telegram rahasia.

Belum (alasannya), kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024), seperti dikutip Wartakotalive. com.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, kini tengah diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Sebab yang jelas dia melanggar kode etik dan akan menjalani kode etik.

Dua sudah dipecat dan satu masih aktif, dikelola Propam, katanya.

Saudari HP masih dalam proses dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan Ditpropam Polda Metro Jaya, kata Kombes Ade.

Isu tersebut diketahui terungkap sejak tahun 2017 lalu.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani penyidik ​​Subkomisi Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Reskrim Polres Jakarta Barat. Awal mula kasus karena alasan 2 Pelaku belum berstatus tersangka

Kasubkom Jatanras Direskrim Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap awal mula laporan penipuan tersebut.

Laporan penipuan dibuat pada akhir November 2017.

Namun Carlim baru bersedia diwawancarai pertama kali pada Maret 2018.

“Nah, dokumennya sudah kami lihat, jadi laporan polisi dibuat pada akhir November 2017,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Carlim meminta penyidikan dihentikan dengan alasan dia ada urusan di Subang.

Namun pelapor berjanji akan kembali untuk meninjau dan memberikan dokumen pendukung.

Namun, sejak saat itu, Carlim tidak pernah ragu lagi.

Bahkan, polisi juga sudah mencoba menghubungi jurnalis tersebut, namun tidak ada tanggapan dari Carlim.

Nah, saat penyidikan itu di berita acara sidang, baru 6 pertanyaan pelapor minta penyidikan dihentikan dengan alasan dia ada urusan di Subang, kata Rovan.

“Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kita panggil penyidikan, tapi sampai saat ini pelapor tidak pernah mengungkapkannya. Kami juga sudah beberapa kali menghubungi, pelapor tidak merespons,” ujarnya.

Karena itu, Asep dan Yulia masih berstatus badan terlapor.

“Kami membutuhkan bantuan dari pelapor, saksi dan pihak lain untuk mengungkap aktivitas kriminal,” ujarnya.

Meski demikian, Rovan menegaskan akan menyelesaikan kasus tersebut agar Carlim bisa mendapatkan keadilan.

“Komitmen kami tetap memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya. Polisi menemui Carlim di Subang

Rovan mengatakan, pihaknya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat berangkat ke Subang untuk menemui korban, Carlim.

Pasalnya untuk mengusut kasus tersebut mereka membutuhkan informasi dari Carlim selaku pelapor.

Sebab, jika tidak dimintai keterangan dari pelapor, maka penyidik ​​akan kesulitan mengusut kasus ini lebih jauh.

“Anggota berangkat ke Subang kemarin. Jadi Polda dan Polres Metro Jakarta Barat langsung mendatanginya,” kata Rovan kepada wartawan, Kamis (23/5/2024), seperti dikutip Wartakotalive.com.

“Butuh kerjasama informan atau saksi untuk mengungkap suatu tindak pidana,” ujarnya.

“Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksi tidak mau memberikan bukti, maka kita akan kesulitan, itu salah satu kesulitan atau kendala dalam penyidikan ini,” kata Rovan.

Rovan kemudian menjelaskan, prosedur penanganan kasus penipuan ini berbeda dengan kasus lainnya 

“Belum, kita tunggu materinya karena belum tentu penipuan dan penggelapan, begitu laporannya diarahkan (ditangani), prosedur penyidikannya seperti apa, proses sidik jarinya dulu dan sebagainya,” jelas Rovan.

Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pemukulan, pembuktian penyerangannya adalah autopsi yang dijadikan alat bukti untuk menuju penyidikan, dua alat bukti untuk mengidentifikasi tersangka, mudah saja.

“Tapi untuk penipuan dan penggelapan, datanya diuji dulu di judul perkara. Jadi prosedurnya berbeda,” jelas Rovan.

Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive.com dengan judul Dua Polisi Tipu Petani Subang Rp 598 Juta Jadi Polwan, Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *