Jurnalis Tribunnews.com Igman Ibrahim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI III. Anggota panitia Taufik Basari menanggapi Pengadilan Negeri Bandung mengizinkan sidang perdana Pegi Setiawan atas meninggalnya Vina dan Eky Cirebon.
Berdasarkan putusan sementara, penetapan Pegi Setiawan sebagai terdakwa tidak sah.
Taufik menyatakan, proses penetapan tersangka Pegi sejak awal memang bermasalah. Sejak awal kasus, mantan tersangka mengaku disiksa hingga mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina.
“Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kepolisian. Kasus ini berawal dari proses yang problematis. Mulai dari pengakuan penyiksaan hingga tersangka yang sudah divonis bersalah sebelumnya, kemudian disusul kejanggalan dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bahkan berujung pada tuntutan yang menyesatkan. keadilan atau ketidakadilan,” kata Taufik pada Senin (8/7/2024)
Ia menyatakan, semakin aneh jika nama-nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus menunjukkan adanya kendala dalam proses hukum Pegi. Selain itu, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan.
Polisi menetapkan tersangka Pegi Setiawan tanpa pemeriksaan pendahuluan sehingga batal dalam pemeriksaan pendahuluan, sehingga jelas menambah daftar proses hukum yang bermasalah, jelasnya.
Politisi NasDem itu meminta polisi lebih berhati-hati dalam memproses tindak lanjut kasus tersebut. Pertama, proses sebelumnya harus dicek apakah ada kesalahan pada proses tersebut.
“Jangan berpura-pura prosesnya baik lalu lanjutkan dengan proses yang menurut Anda bermasalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Taufik, penting untuk meninjau kembali proses sebelumnya. Sebab hal ini untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam proses hukumnya.
“Jika memulai dari proses yang salah, maka kesalahan tersebut akan terus terjadi. Semoga putusan sementara ini dapat memperbaiki strategi penanganan perkara dalam kasus ini,” tutupnya.
Pada Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk memulai proses pendahuluan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya memutuskan tidak ditemukan bukti Pegi alias Perong diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Atas dasar itu, seharusnya putusan pemohon yang tergugat dinyatakan tidak sah, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka justifikasi permohonan pemeriksaan pendahuluan haruslah beralasan dan harus dikabulkan. Dengan demikian, permohonan sidang pendahuluan dari pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya, imbuh Eman.
Sementara itu, Pegi telah mengajukan gugatan atas penetapan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon tahun 2016.
Gugatan pendahuluan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (*)