Laporan Koresponden Tribunnews.com Risky Chandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPP Partai NasDem menyatakan mendukung proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPW NasDem Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (AER).
Lapuhanpatu nonaktif terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap bupati.
Terkait permasalahan tersebut, Sekjen Nastem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya akan menyerahkan segala upaya hukum kepada Eric.
“(Perkara) ini sudah lama tertunda, Bupati OTT KPK, akan kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum,” kata Hermawi kepada Tribunnews, Kamis malam (05/05/2024).
Hermavi juga mengatakan Erick bukan lagi kader Nastem karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Menurut Hermavi, pengunduran diri Eric sudah dilakukan sejak awal kasus.
Terkait hal ini, Nastem mengatakan Hermavi mendukung tindakan hukum apa pun terhadap Eric.
“Yang bersangkutan juga sudah mengumumkan pengunduran dirinya dari Nastem. Kami mendukung segala proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah senilai Rp48,5 miliar dan Rp5,5 miliar milik Eric Ritonga di Medan, Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanpadu, Sumatera Utara.
Mereka adalah Bupati Labuhanpadu Eric Atrata Ritonga, anggota DPRD Kabupaten Labuhanpadu Rudy Syaputra Ritonga, serta dua pihak swasta, Fajar Syaputra dan Effendi Sahputra.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Hands-On (OTT) yang dilakukan KPK di Lapuhanpatu, Sumatera Utara, pada Januari lalu.