Laporan Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya akan menentang putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul.
Diketahui, nama Thita Syahrul kerap disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Thita Syahrul yang juga anggota DPR RI dari Partai NasDem disebut-sebut dalam persidangan karena juga meminta dana ke Kementerian Pertanian RI untuk memenuhi kebutuhannya.
Terkait kasus tersebut, Hermawi mengatakan hingga saat ini NasDem masih enggan mengambil langkah apa pun.
Sebab, proses perkara terhadap SYL masih berjalan.
Dengan begitu, kata Hermawi, kemungkinan besar NasDem akan mengambil tindakan setelah kasus SYL selesai.
Oleh karena itu, kami menunggu proses persidangan selesai, baru kami akan mengambil tindakan, kata Hermawi saat dimintai jawabannya, Senin (20/5/2024).
Namun Hermawi belum membeberkan keputusan apa yang akan diambil NasDem terhadap Thita Syahrul.
Ia hanya mengungkapkan hingga saat ini belum ada komunikasi internal antara NasDem dengan Thita Syahrul.
Ia merasa tidak baik jika harus memberikan pendapatnya mengenai kasus yang sedang berjalan.
“Kami (NasDem) belum menyentuh kasus ini karena masih disidangkan, tidak baik jika membicarakan kasus yang sedang berjalan,” kata Hermawi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyeret kedua anak mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke pengadilan.
Kedua anak SYL yang terlibat adalah Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul Putra.
Keduanya disebut-sebut dalam kasus tersebut karena juga menerima uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus gratifikasi dan penipuan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Berikut aliran uang dari Thita Syahrul Kementerian Pertanian: Beli sound system Rp 21 juta.
Berikut aliran uang Kementerian Pertanian ke Redindo: Biaya servis mobil Rp 111 juta Biaya perawatan kamar Rp 200 juta
SYL, politikus NasDem, didakwa menggelapkan Rp44.546.079.044 dan menerima suap Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.
Perkara tersebut diajukan oleh SYL dan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Sumber Daya dan Mesin Pertanian Direktur Jenderal Prasarana dan Sumber Daya Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam perkembangannya, Komite Pemberantasan Korupsi menetapkan SYL sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.