Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto angkat bicara soal kemungkinan menghadirkan Nurdin Halid sebagai saksi dalam sidang kasus kepuasan yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Wawan mengatakan, pihaknya tak sempat menghadirkan Nurdin Halid sebagai saksi kasus Gazalba Saleh.
“Jadi sebenarnya kita dapat dari bukti-bukti percakapan yang disadap, dari situ dikatakan Noordin Halid ada di sana. Namun, sebenarnya kaitannya dengan kasus ini sepertinya tidak banyak,” kata Wawan kepada media di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta. pada hari Senin (8/12/2024).
Dia mengatakan, nama Nurdin Halid muncul sebagai bukti Gazalba Saleh menangani kasus tersebut melalui saudaranya Bahdar Saleh.
“Itu saja yang kami sampaikan dalam persidangan kali ini,” kata Wawan.
Menurutnya, kemunculan nama Nurdin Halid menjadi bukti adanya pengakuan lain dalam kasus peredaan terdakwa Gazalba Saleh.
“Jadi untuk itu TPPU-nya kita buktikan. Selain yang kita buktikan, dalam dakwaan kita sebutkan ada kuitansi-kwitansi lain, makanya kita kreditkan kuitansi-kwitansi lain itu,” kata Vavan.
Menurutnya, pihaknya hanya punya sedikit waktu untuk membuktikan kasus terdakwa Gazalba Seleh.
“Kami sudah merencanakan kalendernya sehingga jam saksi kami hanya Kamis depan, sehingga kami tidak punya waktu untuk menghadirkan saksi-saksi lain,” ujarnya.
Apalagi, Wawan juga membenarkan bahwa Noordin Khalid merupakan politikus Golkar.
Benar, siapa lagi, kata Vavan. Nama Nurdin Halid disebut-sebut dalam persidangan Gazalba Saleh
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan saksi Bahadar Saleh, kakak laki-laki Ghasalba Saleh, tentang hubungan Noordin Halid.
“Tahukah Anda Noordin Khalid,” tanya jaksa kepada Bahadar saat sidang.
Bahadar mengaku mengenal Noordin Khalid.
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah Bahadar dan Noordin Khalid pernah membahas kasus tersebut.
“Pernah ditanya: Saya tidak tahu masalahnya, saya sampaikan,” jawab saksi Bahadar.
Mendengar jawaban tersebut, JPU KPK heran dengan makna pernyataan saksi Bahadar di persidangan.
“Saya tidak tahu ada apa, saya yang mencari tahu,” jawab Bahadar.
Jaksa KPK kemudian menanyakan keterangan saksi Bahader soal pengiriman pesan tersebut.
“Kirimkan ke saya, untuk dirujuk,” jelas saksi.
Namun Bahadar mengaku lupa saat ditanya apakah pesan tersebut ditujukan kepada mendiang Hakim Agung Ghasalba Saleh.
“Saya lupa pak,” kata Bahadar.
Kasus yang disangkakan Gazalba Saleh terkait penerimaan suap sebesar 18.000 dolar Sinaloan dari jaksa Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmed Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika dijumlahkan, nilai gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh adalah sebesar Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).
Penerimaan uang tersebut berlaku untuk proses di Mahkamah Agung.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 12B dibacakan pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibacakan pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHP.
Saat itu hakim MA juga menjeratnya dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi.
Gazalba Saleh dalam dakwaan TPPU dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP juncto Pasal 65 Pasal 1 KUHP.