Laporan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nagita Slavina akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus agama Wanda Hara pada Kamis (29/8/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tak hanya Nagita Slavina, orang lain pun turut serta dalam pemeriksaan Ustaz Hanan Attaki.
“Iya, yang terlihat di rekaman itu ikut kegiatan saksi, orang yang melihat, mendengar, mendengarkan yang diperiksa, polisi,” kata Kabid, saat dikonfirmasi, Selasa (27/8). 2018). 2024).
Kompol Ade Ary meyakinkan para peserta akan dimintai keterangan.
Selain Nagita, ada pula orang lain yang dipanggil yakni Syahnaz Sadiqah dan Shandy Purnamasari.
Selain itu, bagian dari EO juga dianalisis dalam analisis materi Ustaz Hanan Attaki.
“Dilaporkan pada 29 Agustus,” ujarnya.
Sebelumnya, produser film Wanda Harra melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan atas foto dirinya yang mengenakan hijab dan cadar saat mengikuti kuliah Ustaz Hanan Attaki.
Laporan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI diterima pada 24 Juli 2024.
Penulis artikel ini adalah seorang pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah. Wanda Harra meminta maaf kepada Ustaz Hanan Attaki (Kolase Tribunnews, Instagram @hanan_attaki)
Menurut Rizky, apa yang dilakukan Wanda Harra setiap kali berhijab dan berkerudung serta berada di area kewanitaan dianggap mempermainkan ajaran Islam.
Pasalnya Wanda adalah pria bernama Irwansyah.
Korban bercadar, berhijab, berjilbab, mendatangi kelas Ustaz Hanan Attaki dan duduk di kursi perempuan, ujarnya kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (23/7/2019). . 2024).
Rizky berharap dengan adanya laporan ini, persidangan terhadap Wanda Hara yang dituduh melanggar agama dapat dilanjutkan secepatnya.
Ia pun berharap bisa terjadi keadaan darurat agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Dia adalah seorang pria yang menggunakan kekuatannya sebagai seorang pria. Karena itu, karena penyakit seperti Irwansyah ini harus kita perjuangkan untuk menyelamatkan masyarakat kita ke depan, katanya.
Meski Wanda Harra sudah meminta maaf, menurut Rizky, tindakan tersebut tidak menghilangkan tudingan pelecehan agama.
Wanda Harra menilai Rizky bertanggung jawab atas perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku saat ini.
“Permintaan maaf tidak merusak bagian hukum yang harusnya ditindaklanjuti, karena dia berbuat salah dan merugikan umat Islam, harusnya masyarakat dihukum,” ujarnya.
Namun laporan Bareskrim Polri baru-baru ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.