Nadiem ‘Jewer’ Kampus Ugal-ugalan, Kenaikan UKT Hanya Untuk Mahasiswa Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim berjanji akan menegur kampus yang menaikkan Uang Kuliah Seragam (UTF) terlalu tinggi.

Nadiem menyatakan akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. “Saya berkomitmen untuk memastikan hal ini bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, karena tentunya ini harus menjadi rekomendasi kita untuk menghentikan lompatan-lompatan yang tidak rasional tersebut,” kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X, Selasa (21/05/2021). 2024 ).

Nadiem mengaku akan memastikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berperan kuat dalam hal ini.

Menurutnya, pertumbuhan UCT harus rasional dan berada pada tingkat keekonomian setinggi-tingginya.

Nadiem juga meminta seluruh perguruan tinggi memperhatikan, meski UCT naik, tetap harus rasional dan tidak terburu-buru melakukan lonjakan harga yang besar. “Jadi kami akan memastikan bahwa kami memeriksa, menilai, dan menilai setiap kenaikan yang tidak wajar,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebelumnya telah menetapkan Peraturan No. 2 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2024 tentang Standar Tunggal Biaya Operasional Pendidikan Tinggi PTN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam aturan tersebut, UKT 1 kelompok Rp500 ribu dan UKT 2 Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selain itu, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing universitas. Kebijakan ini menuai protes dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Nesoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) dan Universitas Sumatera Utara (USU). ) Universitas Sebelas Maret Solo Medan (UNS).

Di Unsoed misalnya, Maulana Ihsan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, mengatakan biaya UCT naik hingga 300-500 persen.

“Yang membuat kami khawatir, UCT di UNSOED naik sangat tinggi. Peningkatannya bisa dari 300 persen hingga 500 persen. Misalnya di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, dulu Rp 2,5 juta, sekarang naik menjadi Rp 14 juta,” kata Ihsan, Jumat (17.05) dalam rapat dengar pendapat (RDP) IX DPR. Komisi RI. Sementara itu, menurut Muhammad Ravi, Ketua BEM Mahasiswa Unri, peningkatan UKT kampus pada tahun 2024 mencapai lima kali lipat dari biaya sebelumnya.

“Peningkatannya sampai lima kali lipat,” kata Ravi dalam Rapat Umum Dewan Pengurus Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) (RDPU) dengan Panitia X DPR RI, Kamis (16/5). Selain bertambah, menurut Unril Ravi, jumlah kelompok UKT juga bertambah dari semula enam kelompok menjadi 12 kelompok. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa (21/05/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurut Ravi, kenaikan biaya UCT di Unri sangat tidak beralasan dan membebani orang tua mahasiswa karena tidak sesuai nominal pendapatannya.

Oleh karena itu, Luba menyampaikan mungkin sudah tidak logis lagi. Kami yang mungkin secara geografis cukup jauh dari ibu kota, merasa UCTnya sangat tinggi,” ujarnya.

Akibat kenaikan UCT, lanjut Ravi, hampir 50 calon mahasiswa baru drop out dari UNR karena merasa tidak mampu membayar UCT. Karena banyaknya protes, Komisi X DPR RI akhirnya memanggil Nadiem dan jajarannya ke kementerian. rapat kerja.

Komisi

“Dan kami melihat kebijakan UCT ini tidak mempengaruhi klasifikasi UCT di tingkat bawah,” kata Nadiem seraya menambahkan bahwa kebijakan tersebut hanya mempengaruhi klasifikasi UCT di tingkat menengah dan atas.

“Jika tingkat keunggulannya relatif rendah, maka persentasenya sangat kecil. Jadi itu bagian dari kebijakan konfirmasi kita,” kata Nadiem seraya mengatakan pada hakikatnya UKT setingkat PTN dan selalu mengedepankan prinsip keadilan dan inklusi.

Prinsip ini juga berarti bahwa pelajar dari latar belakang kaya akan membayar lebih, dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit. Sementara itu, Nadiem menegaskan, peraturan Mendikbud ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

“Ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang belajar di universitas. Jadi masih ada miskonsepsi di berbagai kalangan, di media sosial,” ujarnya sekaligus Ketua Komisi Pendidikan Tinggi PTN (SBOPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Riset dan Teknologi.

“Kami meminta menteri dalam forum yang baik ini untuk mempertimbangkan perubahan peraturan menteri no. 2 Tahun 2024,” kata Hooda.

Ia mengatakan, beberapa PTN Indonesia yang memaknai aturan tersebut adalah anggota Panitia UKT X DPR Zainuddin Maliki yang juga meminta Nadiem mengkaji ulang penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi akar kesimpangsiuran yang terjadi belakangan ini (tribun net/mam/igm/riz/dod).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *