Murkanya Hakim di Persidangan Korupsi Eks Mentan SYL: Jangan Saling Menyembunyikan Borok!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta, Senin, geram saat mendengarkan tuntutan korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan. 13/05/2024).

Pasalnya, Direktur Jenderal (Dirjen) (Dirjen) (Kementan) Ali Jamil Harahap Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (PSP) dinilai menutup-nutupi alokasi dana di Eselon I. Tingkat. Bagi SYL yang saat itu menjabat Menteri Pertanian.

Konferensi tersebut menanyakan apakah Dirjen Pemadam Kebakaran juga berkomunikasi dengan Dirjen lainnya terkait permintaan alokasi dana tersebut.

Namun, masing-masing CEO rupanya menyembunyikan permintaan ini dari satu sama lain.

Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh: “Bukankah kalian saling bertanya kepada CEO dan CEO lainnya? Apakah sama atau kamu paham kalau keduanya rahasia?”

“Siap, Tuan. Kami tidak bertanya. Sekalipun kami bertanya, kami tidak akan mendapat jawaban. Kami tidak tahu,” jawab saksi Ali Jamil Harahap.

Mendengar jawaban Ali Jamil, Hakim Pontoh mengatakan Direktur Jenderal Kementerian Pertanian berusaha menutupi luka tersebut.

“Apakah ini? Jadi, mari kita berdua menutupinya. Kita berdua menyembunyikan luka kita; Jangan biarkan mereka melihatnya. Nanti mereka akan mengetahuinya juga,” kata Hakim Pontoh.

Direktur Jenderal Dinas Pemadam Kebakaran Negara; Sedangkan dari Kementerian Pertanian sendiri, Ali Jamil mengungkapkan pihaknya mengenakan biaya Rp600 juta untuk perjalanan SYL ke Brazil.

Padahal, kebutuhan Menteri dianggarkan dalam bentuk Dana Operasional Menteri (DOM) di Sekretariat Kementerian Pertanian (Setjen).

Pasalnya, DOM tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan SYL dan rombongan di Brazil.

“Menteri punya dana untuk menjalankan usaha. Mengapa Anda ingin membaginya untuk kepentingan menteri? Mengapa Anda ingin menyetujui permintaan Sekjen? Apa latar belakangnya?” Hakim Pontoh bertanya.

“Dengan izin Yang Mulia, jika kami memiliki informasi seperti itu, Yang Mulia, sejujurnya, sering menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal: Sekretaris Jenderal memegang KEMENTERIAN; Menteri bukan Sekretaris Utama melainkan Direktorat Teknologi. Jangan menyentuhnya,” kata saksi Ali Jamil.

“Apa yang kemudian disampaikan oleh terdakwa Sekjen Kasdi?” Hakim Pontoh bertanya lagi.

“Tidak cukup,” jawab Ali.

Hakim Pontoh mengatakan dia yakin DOM tidak akan berbuat cukup untuk mendukung keluarga SYL dalam perjalanan ini.

Saksi sepakat bahwa biaya perjalanan keluarga SYL tidak termasuk dalam prosedur keuangan terkait.

“Ada anggaran (anggaran) untuk menteri. Kalau ada sekjen, ada juga ibu menteri. Tahukah Anda bahwa kelompok lain juga mempunyai anggaran? Kunjungan Menteri didampingi anak dan cucunya. Apakah keluarga bisa ikut bersama mereka atau tidak?” kata Hakim Pontoh.

“Selama kami tidak mengikuti prosedur Sekretariat Negara, kami pasti bisa memberikan pembiayaan,” kata saksi Ali Jamil.

Sebagai informasi, SYL digugat dalam perkara ini sebesar Rp 44,5 miliar.

Jumlah total yang diterima dari SYL pada tahun 2020–2023.

“Jumlah uang yang diterima terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI di bawah tekanan sebagaimana disebutkan di atas berjumlah 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2). /2024) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Uang tersebut diperoleh dari SYL mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak bertindak sendiri melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Juga terdakwa.

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengaduan tersebut menunjukkan belanja moneter terbesar yang dilaporkan adalah untuk belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori saat ini, yaitu senilai Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas tindakan mereka, para terdakwa didakwa berdasarkan Art. 55 bagian 1 angka 1 KUHAP juncto Art. 12 bagian e) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal 64 bagian 1; KUHP.

Permohonan kedua: Pasal 12 Pasal 55(1) 1 angka 1 KUHP sehubungan dengan candaan. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Permohonan ketiga dalam undang-undang: Pasal 12b berkaitan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal. 55 bagian 1 poin 1 KUHAP dan Art. 64 bagian 1 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *