TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perdagangan dan Perindustrian Indonesia yang menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menegaskan Anggaran Dasar/Peraturan Kadin Indonesia (AD/ART) telah disahkan melalui Keputusan Presiden. Apakah kamu di sini? 18/2022.
Alasannya, pelaksanaan Munas tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan AD/ART, seperti surat teguran pertama dan kedua yang tercantum dalam Pasal AD/ART 18 Kadin Indonesia. .
Selain itu, banyak dewan perdagangan dan industri regional serta anggota luar biasa tidak perlu mengajukan permohonan untuk menjadi tuan rumah konferensi nasional.
Pelanggaran terhadap aturan AD/ART Kadin Indonesia ini ditolak oleh mayoritas anggota KADIN Daerah dan ALB Kadin Indonesia.
21 dari 35 kamar dagang daerah se-Indonesia menolak hal tersebut dengan menyatakan pengambilalihan Munaslub melanggar aturan organisasi yang telah disepakati.
Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Daniswara K. Harjono, penyelenggaraan Munas Kadin 2024 hari ini tidak tepat dan ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
“Munas adalah sah dan apabila lebih dari setengah (50+1 persen) dari seluruh peserta yang hadir, mempunyai nomor dan apabila keputusan disetujui berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak maka dianggap sah dan mengikat bagi organisasi. ” penyelenggaraan Munas tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum,” tegas Dhaniswara, Sabtu (14/9/2024).
Daniswara mencatat, pelaksanaan Munas Kadin Indonesia akan diubah dengan Keputusan Presiden (CPR) Nomor 18 Tahun 2022 Peraturan/Peraturan Kadin Indonesia (AD/ART), khususnya Pasal 18.
Berdasarkan pasal tersebut, munas hanya dapat diselenggarakan jika asas AD/ART dilanggar, harta benda dan kekayaan organisasi disalahgunakan, dan pengurus tidak berfungsi. Dan keputusan-keputusan Munas tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Argumentasi yang digunakan dalam konferensi nasional tersebut adalah terkait dengan keikutsertaan Pak Arsjad Rescid sebagai ketua tim sukses calon presiden dan wakil presiden pada pemilu lalu, keikutsertaannya dilakukan secara pribadi dan di Institut Kadin. Selain itu, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia “menyampaikan ketidakhadiran sementara yang telah disetujui oleh Direksi Kadin Indonesia, termasuk Ketua Kadin Indonesia, termasuk Presiden Anidiya Bakri,” kata Daniswara.
Dalil Munaslub karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART yang menyatakan bahwa Kadin bukan organisasi politik dan bergerak dalam politik praktis, bahwa Kadin itu independen, bukan organisasi pemerintah, melainkan organisasi politik ya. itu tidak sah. . dan/atau bukan bagian darinya.
Pembahasan ini kontroversial karena dengan berhalangan sementara Arsjad Rasjid, maka Wakil Koordinator Umum Kadin Indonesia Yuki N Hanafi ditunjuk sebagai Ketua Harian Persatuan Kadin Indonesia. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Daniswara mengatakan, Anggota Dewan Daerah dan Anggota Khusus (ALB) tidak berwenang memberhentikan Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri merupakan hak pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Dewan. AD dan PO 278 tentang pengalihan sementara.
Selain itu, Munaslub dapat diwakili oleh sedikitnya separuh dari jumlah Kadin Provinsi dan separuh anggota luar biasa di tingkat nasional, yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Khusus (ALB). Ketentuan Pasal 8 AD/ART.
Dalam cara tertulis AD/ART, sebelum diajukan, pihak yang meminta munas harus mengirimkan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Administrasi Perdagangan dan Perindustrian Indonesia, dengan jangka waktu 30 hari untuk setiap perubahan.
Dalam hal ini, belum ada bukti atau surat teguran yang dikirimkan oleh Presiden atau Direksi Kadin Indonesia sesuai Pasal 18 AD/ART.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Ika Sastra mengatakan direksi belum pernah menerima surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh direksi maupun ketuanya.
Eka mengatakan: “Untuk itu, kami kuat dan bersatu di tingkat negara bagian dan daerah/kota serta seluruh anggota yang berbeda-beda dan menyatakan tidak akan mendukung munas yang melanggar AD/ART.”