Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat V Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rabu (9-10-2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi tata niaga produk timah.
Dalam persidangan para terdakwa, mantan CEO PT Timah Tbk Maakar Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Kepala smelter swasta M.B. Gunawan dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) adalah Helena. Lim.
Jaksa menghadirkan 9 orang saksi, termasuk pimpinan PT Tima.
Saksi pertama atas nama Fachri Ali adalah mantan Komisaris PT Tima, Anjar, Kepala Sekretariat PT Tima, dan Ichwan Azvardi Lubis, Kepala Bagian Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Tima.
Saksi selanjutnya adalah Angita Parulian Manalu, Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Berikutnya Ayu Lestari menjabat sebagai manajer keuangan PT RBT dan Anggraini menjabat komisaris PT RBT.
Saksi selanjutnya adalah pengusaha swasta Mulyono dan Taufik Hidayat. Kemudian Christian Salim adalah seorang pengusaha alumunium.
Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Laporan ini berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kotak timah yang tercantum dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
Biaya negara yang diutarakan jaksa antara lain biaya kerjasama sewa peralatan dan pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga menemukan kerugian negara terhadap lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun. Hal ini telah diperhitungkan oleh para ahli lingkungan.