Mulai Oktober, Mendag Zulkifli Hasan Minta Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapt Pramoudiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan meminta rumah potong hewan bersertifikat halal mulai Oktober 2024.

Pria yang akrab disapa Zulkhas ini mengatakan, tak perlu lagi tawar-menawar karena tidak adanya sertifikat halal.

“Kedepannya semua ayam dan broiler harus bersertifikat Halal. Oktober tidak lagi berguna. Oktober depan harus disertifikasi,” ujarnya saat ditemui usai mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas Rawa Kepiting (RPHU) di Chakung, Timur. Jakarta, Sabtu (5 April 2024).

Oleh karena itu, menurutnya, dengan cara pembagian ini perlu dijaga kebersihannya, hewannya harus sehat dan harus didampingi dokter.

Lalu dia menceritakan kepada saya bahwa dulu ada seekor ayam yang mati di desanya karena ditabrak mobil, maka ayam tersebut langsung dibunuh.

Zulhas mengatakan, praktik tersebut tidak memenuhi syarat untuk memenuhi standar yang ada.

“Iya di kampung saya, kalau ayam ditabrak mobil langsung dibunuh. Tapi tidak ada syarat ayam yang disembelih harus memenuhi standar,” ujarnya.

Jika bisa memiliki sertifikat halal, Zulhas yakin bisa menjamin kesehatan konsumen.

“Makanya saya ajak teman-teman peternak ayam semua untuk menyembelih ayamnya dengan sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen mendapatkan ayam yang higienis,” pungkas pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu. (PAK) .

Sekadar informasi, sertifikat halal ini harus sudah diperoleh paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam UU No. 33 Tahun 2014 dan turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal.

• Makanan dan minuman

• Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong makanan dan minuman

• Membunuh produk dan mematikan layanan.

Bagi pengusaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diterapkan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga dikeluarkannya barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau para pengusaha segera melengkapi penyerahan dokumen untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikasi halal ini disebut dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *