Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai Oktober 2024, Kementerian Agama (Kemenag RI) akan mengumumkan pembukaan pernikahan dalam format baru.
Lalu apa saja perubahan dari bentuk lama beserta penjelasannya?
Kasubdit Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan mengatakan, format baru formulir nikah 2024 dirancang agar pengurusan surat nikah dan pelayanan pencatatan nikah bisa dipesan.
“Mulai Oktober 2024 tidak ada pencatatan nikah yang menggunakan buku nikah lama, segera dihapus dan dibuat berita acara serta laporan, guna menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” kata Jajang dari Samarinda. Kalimantan Timur, Selasa (9/10/2024).
Menurut Jajang, ketentuan tersebut ditandai dengan Surat Edaran Dirjen Majelis Umat Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Penggandaan Buku Nikah.
Dalam SE dia menjelaskan:
1. Secara umum buku nikah tidak mengalami perubahan, bentuk dan ukurannya tetap 8×12 cm. Spesifikasi dan sistem keselamatan tetap terjaga.
2. Perubahan pada buku nikah cetakan tahun 2024 adalah semua dicetak dengan sampul berwarna hijau. Kemudian huruf, seri dan jumlah perforasinya tunggal atau non ganda. Penentuan huruf urut dan nomor perforasi ditetapkan dalam dokumen keputusan Dirjen Bimas Islam, termasuk besaran alokasi penyaluran tiap provinsi. Tanda tangan Menteri Agama dicetak langsung oleh Aplikasi SIMKAH.
3. Suami istri menerima buku nikah masing-masing 1 (satu) buku.
4. Akta nikah yang rusak atau hilang akan diganti atas permintaan atau kebutuhan pemohon.
Gunakan stok buku pernikahan biasa.
5. Format pencetakan dan pengelolaan buku nikah di Simkah menggunakan format buku nikah 2024 yang telah disiapkan.