TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian BUMN mulai melakukan perombakan posisi komisaris di sejumlah BUMN dan anak perusahaannya.
Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto saat ini menempatkan empat kadernya di komisaris.
Keempat karyawan tersebut yakni Simon Aloysius Mantiri merupakan Komisaris Utama PT Pertamina.
Fouad Bavazier kemudian diangkat menjadi komisaris utama di MIND ID.
Selain itu, Felicitas Tallulembang sebagai komisaris independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Terbaru, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya, menjadi komisaris utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendapat jabatan komisaris BUMN.
Grace Nathalie Louisa bersama Fouad Bavazier saat pengangkatan komisaris.
Grace yang juga menjabat Staf Khusus Presiden kini juga menjabat Komisaris MIND ID. Hal ini memerlukan dukungan politik
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulina menegaskan, komisaris dapat diangkat dari berbagai latar belakang, asalkan memiliki keahlian yang relevan.
“Pertama, yang pasti kita akan tunjuk komisaris yang berkompeten, dan prosesnya sudah ada. Harus ada proses, fit and proper test, semua ada proses, ditemukan sesuai kebutuhan,” kata Arya. seperti dikutip pada Kamis (13/06/2024).
Kalau (pendukung) 02 (Prabowo-Gibran), mari kita lihat secara mendasar, yang pasti BUMN mendukung BUMN. Jadi wajar saja, misalnya mencari orang-orang yang berbeda latar belakang dan latar belakang politik. bukan tidak-tidak, tidak ada-tidak,” lanjutnya.
Menurutnya, latar belakang politik terlalu diperlukan bagi BUMN.
Pasalnya, lanjut Arya, BUMN merupakan badan usaha milik negara. Jadi keputusan bisnis BUMN perlu dukungan politik.
“Kalau mereka (komisaris politik) kompeten, asalkan kompeten, maka tidak ada masalah. Jadi latar belakangnya kita tidak bisa mengatakan politik tidak boleh dan itu juga wajar karena BUMN ini juga butuh dukungan politik, berbeda. dari dunia usaha swasta,” jelas Arya.
“Kebijakan dan keputusan besar di BUMN harus disetujui DPR lho. Kalau mau merger DPR, kalau mau dipertahankan DPR, kalau mau Penawaran Umum Perdana, DPR kalau mau dibubarkan. Itu, DPR Kalau ingin mendapat partisipasi negara di ibu kota, transfernya, DPR banyak kebijakan di BUMN itu soal politik, katanya, sebaiknya mundur dari anggota DPR.
Politisi Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri kini menjabat komisaris PT Pupuk Sriwijaya Palembang.
Sebelum diangkat menjadi komisaris, ia harus melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Arya menegaskan, sesuai aturan, tidak ada komisaris di BUMN yang boleh sekaligus menjadi anggota dewan.
Sehingga dia membenarkan Siti Nurizka Puteri sudah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR.
“Kami sudah sampaikan, anggota DPR mengatakan, tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri bisa diangkat atau merangkap jabatan politik,” kata Arya.
“Tidak boleh jadi pengurus parpol, tidak boleh jadi anggota DPR, tidak mungkin, dia mundur. Padahal sebelumnya dia di Komisi III,” sambungnya.
Arya juga mengungkapkan, pengangkatan Siti Nurizka Puteri sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwijaya Palembang sudah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan.
Menurutnya, Siti Nurizka yang berpengalaman di bidang hukum diyakini bisa memperkuat pengawasan terhadap perusahaan.
“Jadi saya kira pengawasan komisaris juga punya peranan dalam hal seperti ini. Dia paham, apalagi dia sudah tahu hukum dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri, terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang.
Demikian tertulis di akun Instagram resmi PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (6/11/2024).
Anggota Komisi III DPR RI dipilih berdasarkan rapat umum luar biasa (RUPSLB).
“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya selaku Pimpinan PT Pusri Palembang berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.
Sementara UU 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Pasal 236 Ayat (1) Huruf C UU tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat badan usaha milik negara, badan usaha daerah, atau badan lain yang anggarannya berasal dari luar negeri. dari APBN/APBD. Gerindra membantah berbagi posisi
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah pengangkatan kadernya menjadi komisaris BUMN merupakan tindakan pemisahan jabatan.
Dia secara spesifik menyebutkan, dua orang stafnya, yakni Simon dan Fouad, hanya diangkat sebagai komisaris yang lowong.
“Kita lihat komisaris di BUMN tentu tidak hanya satu, komisaris di BUMN ada beberapa, direksi juga ada beberapa, jadi kalau dibilang berbagi jabatan, tentu itu yang terbagi,” kata Dasco. .
Dia menyatakan, kedua kader tersebut ditugaskan untuk membantu BUMN. Menurut dia, jajarannya memiliki kapasitas yang dibutuhkan kementerian yang dipimpin Eric Thohir itu.
“Ini kita laksanakan agar kita bisa bersama-sama bagaimana mengembangkan BUMN yang ada, dengan kapasitas dan pengetahuan yang dimiliki calon-calon yang terlibat,” ujarnya. Gaji komisaris
Besaran gaji direksi dan komisaris diatur dalam peraturan menteri BUMN nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri BUMN nomor PER-04/MBU/2014 tentang pedoman untuk menentukan penghasilan direksi, komisaris dan dewan pengurus perusahaan milik Stat.
Gaji CEO ditentukan berdasarkan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN.
Besaran gaji ini ditetapkan oleh OSA/Kementerian BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung mulai bulan Januari tahun berjalan.
Sedangkan gaji komisaris utama sebesar 85 persen dari gaji direktur jenderal.