TRIBUNNEWS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan kebijakan baru terkait penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.
Mengutip @tmcpoldametro di Instagram, kartu SIM Indonesia sudah bisa digunakan di delapan negara mulai Juni 2025.
8 negara yang dimaksud adalah negara Asia Tenggara atau ASEAN.
Mengutip IndonesiaBaika, awal mula penerapan kartu SIM Indonesia di 8 negara tersebut diawali dengan “Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan”.
Negara-negara ASEAN menerbitkan perjanjian ini pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan perjanjian ini, WNI dapat menggunakan kartu SIM Indonesia di negara-negara ASEAN tanpa harus memiliki SIM internasional. 8 negara yang mengakui Surat Izin Mengemudi Indonesia Filipina Thailand Laos Vietnam Myanmar Brunei Darussalam Singapura Malaysia
Namun beberapa negara masih menerapkan surat izin mengemudi internasional. Surat Izin Mengemudi Internasional
Mengutip situs resmi Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku secara internasional bagi kendaraan yang surat izin mengemudinya masih berlaku di negara penerbit surat izin mengemudi internasional tersebut.
Surat izin mengemudi internasional berlaku di 92 negara.
92 negara ini harus menyetujui Konvensi Wina 1968.
Bagi WNI yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi internasional, silakan mengunjungi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Pembuatan kartu SIM internasional baru dikenakan biaya Rp 250.000.
Nantinya, SIM internasional berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel lain yang berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi Indonesia dan Surat Izin Mengemudi Internasional