TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tol Kota Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan dimulai Minggu (22/9/2024).
Kenaikan tarif tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Jalur Kawang-Tomang-Pluit dan Kawang-Tanjung Priok-Timur Ankol-Jembatan Tiga. /Pluit tarif berbayar.
“Penyesuaian tarif tol dalam kota meliputi Kawang – Tomang – Pluit dan Kawang – Tanjung Priok – Ankol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” tulis akun Instagram @jasamargametropolitan pada Kamis (19/9/2024).
Mengutip Kontan, Jasa Marga juga menjelaskan penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian rutin dan diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah. . (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran tarif dievaluasi dan disesuaikan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh tingkat inflasi.
Berikut daftar harga tol baru dalam kota: Harga kendaraan golongan I termasuk mobil, truk dan bus: Rp 11.000 Harga kendaraan golongan II termasuk truk 2 gandar: Rp 16.500 harga kendaraan golongan III termasuk truk 3 gandar : Rp. 16.500 Tarif angkutan Kelas IV termasuk 4 truk : Rp 19.000 Tarif angkutan Kelas V termasuk 5 truk : Rp.