Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Catat Daftar Negaranya

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan digunakan di luar negeri mulai 1 Juni 2025.

Melalui peraturan ini, WNI yang berkendara ke luar negeri dapat menggunakan SIM-nya. Berkendara di dalam negeri sehingga tidak memerlukan SIM internasional.

Korlantas Polri akan terus melakukan penyempurnaan terhadap SIM, termasuk penggunaan Kode Induk Nasional (NIK) sebagai nomor SIM yang merupakan tanda kemajuan dalam memadukan dokumen legal kendaraan dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP. ,”. Jenderal Yusri Yunus, Selasa (27/8/2024).

Pada SIM versi terbaru, Polri menambahkan lencana mobil (untuk SIM A) dan sepeda motor (untuk SIM C) pada SIM tersebut.

Hal ini untuk memudahkan polisi asing mengidentifikasi SIM yang digunakan.

Banyak negara yang mengakui SIM Indonesia sebagai SIM internasional, antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.

Diketahui bahwa Surat Izin Mengemudi dalam negeri Indonesia diakui dan berlaku di banyak negara, khususnya di ASEAN, sejak perjanjian pengakuan Surat Izin Mengemudi dalam negeri ASEAN yang dikeluarkan pada tahun 1985.

Pada tahun 1997, perjanjian ini diperluas ke negara lain seperti Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus mengenai hal ini, seperti Singapura.

Surat Izin Mengemudi domestik berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan.

Jika Anda ingin terus mengemudi di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Hal yang sama juga berlaku di Malaysia.

Sejak tahun 2018, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru mengenai surat izin mengemudi bagi orang asing.

Pemegang Surat Izin Mengemudi asing, termasuk Surat Izin Mengemudi Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki Surat Izin Mengemudi internasional yang masih berlaku dan Surat Izin Mengemudi Indonesia.

Bagi WNI yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi internasional, dapat mengajukan Surat Izin Mengemudi Malaysia di Malaysian Driving Institute.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *