Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

“Syarat keikutsertaan aktif JKN sudah jelas tertuang pada ayat 4. 1 aturan tersebut,” jelas Rizzky.

Menurut Rizzky, langkah tersebut bukan hanya sekedar bentuk kebijakan administratif, tapi juga bagian kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI dalam rangka implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Kolaborasi ini penting untuk mencapai cakupan kesehatan universal (UHC) di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan setiap warga negara, termasuk pemohon SKCK, dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.” Rizzky menambahkan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan bahwa kepesertaan JKN akan mencakup 98 persen. populasi umum.

“BPJS Kesehatan bersama Polri melakukan uji coba di enam Polres yaitu Polres Barelang, Polres Semarang, Polres Balikpapan, Polres Makassar, Polres Denpasar, dan Polres Sorong. Uji coba akan berlangsung mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024,” jelas Rizzky.

Rizzky dalam sidang mengatakan sebagian besar permohonan SKCK digunakan untuk lamaran kerja dan pendaftaran di lembaga pendidikan. Menurut dia, tujuan dari proses ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin timbul agar semuanya siap dan berjalan lancar ketika diterapkan di tingkat nasional.

“Untuk kelancaran operasional, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai jalur. Peserta dapat mengakses layanan melalui mobile app JKN sehingga memudahkan pengecekan kepesertaan dan pembayaran langganan. Apalagi Nomor Administrasi Pelayanan 08118165165 melalui WhatsApp (PANDAWA),” kata Rizzky.

Rizzky menambahkan, terdapat pula 165 Care Center yang dapat memperoleh informasi dan pendampingan lebih lanjut. Anda juga dapat mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

“BPJS Kesehatan bersama Polri telah berupaya keras untuk mengkomunikasikan informasi tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Harapannya, pemahaman yang jelas akan pentingnya partisipasi aktif JKN dapat tercapai tidak hanya pada bidang SKCK saja. Menjamin keselamatan kesehatan seluruh warga negara,” kata Risky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *