TRIBUNNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat terus memboikot produk-produk terkait Israel dan pemanfaatan uang kembalian dengan mengutamakan pembelian produk dalam negeri.
Ketua Bidang Dakwah dan Persaudaraan MUI Cholil Nafis membenarkan fatwa no. 83 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Dukungan Perjuangan Palestina yang dipengaruhi Israel masih berlaku dan belum dicabut.
Oleh karena itu, kita harus mengingatkan agar tegas menolak membeli produk dari Israel atau afiliasinya, kata Cholil dalam Forum Ukhuwah Islamiyah bertemakan Kontroversi Ukhuwah Islamiyah dalam Afiliasi Israel di Jakarta, Rabu (31/7). /2024).
Cholil menjelaskan, penolakan terhadap produk Israel bukan merupakan tanda penolakan, tapi juga merupakan dorongan kuat untuk meningkatkan konsumsi produk dalam negeri. Berdasarkan data di lapangan, sejauh ini pihak yang bercerai dikukuhkan melalui Fatwa MUI no. 83 Tahun 2023 sudah cukup memukul beberapa perusahaan multinasional yang diyakini terkait dengan Israel.
Buktinya, hasil survei yang dilakukan lembaga pemasaran Compas.co.id pada periode 19 Mei hingga 15 Juni 2024 menyebutkan, harga jual 156 dari 206 merek yang diyakini terkait dengan Israel tergolong rendah dan sebaliknya. output riil meningkat.
Jumlah produk terjual (total penjualan) 206 merek afiliasi Israel di Indonesia juga turun 3 persen dibandingkan dua minggu sebelumnya, dan dari 6.884.802 produk terjual, turun menjadi 6.673.745 produk.
Terkait produk yang ditolak, Cholil mengatakan bukan produknya yang haram, namun karena uang hasil perdagangan produk tersebut diberikan secara tidak adil, maka sebaiknya masyarakat menolak produk yang terkait dengan Israel.
“Nah, kami ingin mencegah ketidakadilan, jadi kami bertanya, apakah air itu haram?” Iya, tetap halal kalau diminum. Tapi kalau ternyata transaksinya akibat penggunaan barang yang mencemarkan, mempermalukan, mempermalukan, itu yang kita harapkan. Makanya kami tidak bisa bertransaksi, jelas Cholil.
Israel adalah panduan proses produk terpadu
Mendukung fatwa no. 83 MUI Tahun 2023 tentang “UU Pendukung Perjuangan Palestina”, MUI pun mengeluarkan fatwa terbaru yang berbunyi fatwa no.
Fatwa terbaru ini merupakan keputusan Komisi Fatwa Ijtima’ Ulama Indonesia ke-8 yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Islamic Center Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 28 hingga 31 Mei 2024.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin menjelaskan, fatwa terbaru MUI ini juga menjawab kebutuhan masyarakat akan panduan yang jelas mengenai praktik dan indikasi produk yang terkait dengan Israel.
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi kebingungan menyikapi hubungan Israel dan mempunyai kejelasan dalam menentukan produk mana yang terkait dengan Israel dan mana yang diproduksi di dalam negeri.
Berikut lima kriteria untuk menentukan apakah suatu produk terhubung dengan Israel: Mayoritas dan pengendali saham perusahaan dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan jelas dengan Israel. Pemegang saham pengendali perusahaan adalah entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel. Pandangan politik CEO perusahaan tersebut mendukung kebijakan genosida dan kekerasan Israel terhadap rakyat Palestina. Nilai-nilai yang dianut penciptanya bertentangan dengan nilai-nilai baik agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme. Pendapat dan pernyataan politik dan ekonomi dari perusahaan, termasuk perusahaan internasional seperti perusahaan induknya, yang masih menyimpan uang di Israel.
Sedangkan kriteria produk dalam negeri yang layak mendapat bantuan pengganti produk yang ditolak karena keterkaitannya dengan Israel adalah sebagai berikut. Kepemilikan dalam negeri: Produk dimiliki oleh perusahaan atau perseorangan Indonesia, dengan kekuasaan/wewenang pengambilan keputusan yang menentukan arah atau perilaku perusahaan. Untuk perusahaan publik, mayoritas sahamnya dimiliki oleh perorangan atau perusahaan Indonesia. Penggunaan domestik: produk dengan sumber daya alam dari rumah tangga, pendukung petani dan produsen dalam negeri. Rantai pasok dalam negeri: Produk memiliki rantai pasok yang melibatkan perusahaan dalam negeri sehingga memberikan manfaat ekonomi ke berbagai wilayah nasional. Inovasi dan teknologi dalam negeri: produk yang berbasis pada inovasi dan teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan atau lembaga pendidikan dalam negeri. Kebijakan ekologis: produk diproduksi menggunakan metode berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dukungan untuk komunitas lokal: Produk dari perusahaan yang berkomitmen untuk mendukung komunitas lokal, baik melalui inisiatif sosial maupun investasi pada infrastruktur komunitas. Kualitas dan Keamanan: Produk memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi dan disertifikasi oleh badan pengatur nasional. Pemberdayaan Tenaga Kerja Nasional: Produk dari perusahaan yang memberdayakan tenaga kerja tanah air dengan memberikan pelatihan dan kesempatan kerja yang adil, dengan pengelolaan top-down oleh warga negara Indonesia. Transparansi dan Etika Bisnis: Produk dari perusahaan yang mengembangkan bisnisnya dengan tingkat transparansi dan etika yang tinggi. Keberagaman dan Inklusi: Produk dari perusahaan yang mengedepankan keberagaman dan inklusi dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja inklusif yang menghargai perbedaan, dan tidak mendukung perilaku yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai Islam.
Poin-poin ini harus kita promosikan agar produk-produk negara semakin maju dan berkembang, dan bagi bangsa Indonesia agar jika Indonesia kuat maka Indonesia dapat turut andil dalam melaksanakan ketentuan UUD 1945, yaitu turut serta menjaga kelangsungan hidup negara. ketertiban dunia dan menjadikan kehidupan negara lebih bijaksana”, pungkas Arif (***Fina***).