Laporan Koresponden Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah membahas pengelolaan lahan pertambangan yang diusulkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Keputusan Muhammadiyah mengenai pengelolaan lahan pertambangan akan diumumkan akhir pekan ini.
Usulan tersebut telah dibahas PP Muhammadiyah dalam rapat paripurna pada 13 Juli. Keputusan resmi pengelolaan pertambangan oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah musyawarah nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah pada 27-28 Juli, Insya Allah. Jogjakarta kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Menurut Abdul Muti, Bahlil belum mengklarifikasi lokasi areal penambangan tersebut.
“Lokasi penambangan PP Muhammadiyah belum diumumkan secara resmi,” jelasnya.
Seperti diketahui, organisasi keagamaan telah mendapat izin usaha pertambangan bahan galian khusus (WIUPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara yang berlaku mulai tanggal 30 Mei 2024.
Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal/Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Peraturan izin pertambangan yang dikeluarkan organisasi keagamaan tersebut menuai kritik dari banyak pihak, termasuk Forum Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi menilai pengaturan izin pertambangan bagi organisasi keagamaan menimbulkan konflik lintas batas.
Tak hanya itu, mereka juga membuka pintu pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan.
Ia juga menilai upaya pemerintahan Jokowi menyembunyikan kegagalannya dalam memperbaiki lingkungan dan sektor pertambangan.