Muhammadiyah Harap Satgas Pemberantasan Judi Online Dapat Selesaikan Masalah hingga ke Akar

Hal itu diberitakan oleh Wartawan Tribunnews.com Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berharap pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online bisa memberi banyak manfaat ke depannya.

“Tidak ada warga negara ini yang akan kecanduan judi, karena jika itu terjadi, jelas akan sangat sulit untuk sembuh,” kata Anwar Abbas dalam pesan yang diterima, Selasa (18/6/2024).

Anwar menilai, satu-satunya cara memberantas perjudian online adalah dengan mencari akarnya.

Apalagi kami melihat banyak anak-anak dan remaja yang terlibat dalam praktik ilegal dan tidak jujur ​​ini,” ujarnya.

“Jadi kalau dibiarkan, tidak hanya merugikan perekonomian mereka, tapi juga mentalitas dan masa depan mereka sendiri,” kata Anwar.

Anwar sendiri mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online.

Pertama, untuk pencegahan, Satgas akan memblokir seluruh situs perjudian online. Kedua, jika diberlakukan, Satgas akan menangkap dan menghukum para pelakunya, termasuk bandar taruhan, kata Anwar.

Ketiga, terkait pecandu judi akan direhabilitasi oleh gugus tugas, tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk gugus tugas penindakan perjudian online yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tiahjanto.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Penghapusan Perjudian Online yang dilihat Tribunnews, Sabtu (15/06/2024), Perpres tersebut memuat 15 pasal yang mengatur tentang ketua satgas, anggotanya. dan tugas mereka. .

Kelompok kerja ini mempunyai anggota di bidang pencegahan.

Anggota bidang pencegahan adalah pemangku kepentingan terkait dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN dan OJK.

Lalu ada Ketua Bidang Penegakan Hukum yakni Kapolri, dan Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum yaitu Kapolri Bidang Penegakan Hukum.

Di bidang penegakan hukum, mereka tergabung dalam Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK.

Tugas kelompok kerja didefinisikan dalam paragraf 6-12. Pasal tersebut mengatur:

Pasal 6

Ketua Pencegahan Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas sebagai berikut:

Itu. Memprioritaskan pencegahan perjudian online;

B. Mengkoordinasikan langkah-langkah untuk mencegah perjudian online, termasuk informasi, pendidikan dan menghilangkan hambatan;

C. Memberikan rekomendasi pencegahan perjudian online kepada ketua kelompok kerja;

D. Pemantauan dan evaluasi pencegahan perjudian online; Dan

E. Hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian online harus dilaporkan kepada ketua kelompok kerja.

Pasal 7

Ketua harian kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas sebagai berikut:

– Penetapan prioritas penegakan hukum terkait perjudian online;

– koordinasi langkah penyidikan dan penyidikan penegakan hukum terkait perjudian online;

– memberikan rekomendasi kepada ketua kelompok kerja penegakan hukum perjudian online;

– Pemantauan dan penilaian terhadap lembaga penegak hukum terkait perjudian online; Dan

– Melaporkan hasil tugas penegakan hukum terkait perjudian online kepada ketua kelompok kerja.

Pasal 8

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 dan 7, Dewan Hari Pencegahan dan Badan Penegakan Hukum dapat merekomendasikan pembentukan kelompok kerja kepada ketua kelompok kerja.

(2) Sesuai dengan ayat pertama, pembentukan kelompok kerja ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang politik, hukum, dan keamanan selaku ketua kelompok kerja.

Pasal 9

(1) Kelompok kerja dibantu dalam pelaksanaan tugasnya oleh sekretariat yang tugasnya memberikan dukungan teknis dan administratif.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada kementerian koordinasi yang bertanggung jawab di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 10

Kelompok kerja dapat berkonsultasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 11

Ketua harian pencegahan dan kepolisian harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dievaluasi oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang politik, hukum, dan keamanan selaku ketua kelompok kerja. paling sedikit 3 (tiga) kali. bulan atau bila diperlukan.

Pasal 12

Ketua kelompok kerja melaporkan kepada ketua mengenai pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau bila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *