Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Online adalah Keluarga Pelaku, Dari Kalangan Miskin

TRIBUNNEWS.COM – Banyak masyarakat yang belum memahami maksud penargetan penerima bantuan sosial (bansos) bagi korban perjudian online yang diajukan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Masyarakat beranggapan bahwa yang dimaksud dengan korban perjudian online adalah untuk pelaku kejahatan, padahal tidak demikian.

Oleh karena itu, tegas Muhadjir, sasaran bantuan sosial bagi korban perjudian online bukanlah pelaku kejahatan.

Namun keluargalah yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku karena perbuatannya.

Sebaliknya, bagi pelakunya akan ditindak sesuai aturan terkait, berdasarkan KUHP Pasal 303, serta Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

“Jadi saya tekankan kembali bahwa yang menjadi korban perjudian online bukanlah pelakunya, siapa yang menjadi korban? Yang menjadi korban adalah keluarga atau orang terdekat dari korban perjudian tersebut.”

“Baik secara materil, finansial, dan spiritual, ini yang akan saya bayar nanti,” kata Muhadjir, usai menunaikan salat Idul Adha di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dilansir dari Antara. dikutip. dari Wartakotalive.com

Muhadjir juga mencatat, keluarga korban perjudian online yang dapat menerima bantuan sosial adalah masyarakat tidak mampu.

Sebab rakyat yang masih miskin menjadi tanggung jawab pemerintah, sesuai pasal 34 ayat 1 konstitusi.

“Jadi, lagi-lagi keluarga dan rumah tangga jatuh miskin, jadi merekalah yang mendapat bansos.”

Ya, soalnya rakyat miskin itu tanggung jawab negara, sesuai pasal 34 ayat 1 UUD bahwa rakyat miskin dan anak terlantar diurus oleh negara. Penerima bansos bagi korban perjudian online akan kembali diseleksi

Muhadjir mengatakan, ke depan cara penerimaan bansos juga akan dipilih, apakah memenuhi jumlah yang dipersyaratkan atau tidak.

Jika kondisinya sesuai dengan yang diterapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, korban perjudian online akan mendapat bantuan sosial.

Jadi bukan hanya masyarakat miskin yang menjadi korban perjudian online, tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat miskin dan akan diproses, standarnya juga akan diperiksa, ujarnya.

“Kalau syaratnya sesuai dengan yang ditetapkan Kemensos akan diperiksa, kalau dipastikan jatuh miskin akibat judi online akan mendapat bantuan sosial,” imbuhnya.

Di sisi lain, Risma sendiri menyambut baik pernyataan Muhadjir yang menyebut korban judi online mendapat bantuan sosial, asalkan pemerintah tidak melarangnya.

Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah membantu berbagai pihak hingga saat ini, seperti korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO), dan penderita kusta.

Seperti Muhadjir, Risma juga menilai, karena terduga korban berada dalam kondisi tidak mampu, maka yang berhak diberikan bansos berhak diberikan.

“Iya, selama dia miskin, dia berhak, Judi internet, selama dia miskin, dia berhak. Pokoknya saya tidak akan melarang negara, ya, saya siap. Pokoknya dia miskin, kata Risma Pandeglang, Banten, Jumat. (14/6/2024).

Untuk menyalurkan bantuan sosial kepada korban perjudian online, Risma mengingatkan agar para korban tersebut segera didata dan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jokowi Bentuk Satgas Judi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online di bawah pimpinan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto.

Hadi akan didampingi oleh Muhadjir yang merupakan Wakil Ketua Panitia Kerja, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang menjabat Ketua Harian Loket, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong yang adalah wakil kepala surat kabar pencegahan. .

Di sisi lain, Panglima Polri Jenderal Listyo Sigit mempercayakan presiden untuk menerima jabatan Ketua Harian Perlindungan Hukum yang terdiri dari 12 orang perwakilan kementerian/lembaga.

Mereka akan menentukan prioritas penegakan hukum, investigasi, rekomendasi kepada kepala operasi dan pemantauan situasi.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Dekomisioner.

Surat edaran Presiden memuat 15 pasal yang merinci pimpinan operasi, anggotanya, dan tugasnya.

Dalam salinan Surat Edaran Presiden tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan pembentukan Satgas ini karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikis yang dapat berujung pada tindak pidana.

Selain itu, aktivitas perjudian online juga dianggap meresahkan masyarakat sehingga perlu segera dilakukan upaya yang kuat dan terpadu untuk memberantasnya.

Sedangkan masa jabatan Komite Eksekutif sesuai pasal 13 akan berlaku sejak Keputusan Presiden tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Koordinator Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Migran: Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online yang Keluarganya Menjadi Korban, Bukan Pelaku.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Reza Deni) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *