Muhadjir Sebut Korban Judi Online Bisa Dapat Bansos, Risma: Jika Tidak Dilarang Negara Saya Siap

TRIBUNNEWS.

Sementara itu, korban perjudian online dikatakan harus dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan manfaat sosial.

Menanggapi hal tersebut, Risma mengatakan pihaknya siap memberikan manfaat sosial hingga negara melarangnya.

Selama ini Kementerian Sosial (Kemenses) juga telah membantu berbagai kalangan seperti korban pelanggaran HAM berat, korban kejahatan perdagangan manusia (TPPO) dan penderita kusta.

Risma menambahkan, selama korban berada dalam keadaan miskin, maka mereka yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan berhak mendapatkannya.

Risma mengatakan, “Iya asal miskin ya boleh, asal judi online boleh. Pokoknya tidak dilarang negara, ya saya siap. Pokoknya dia miskin.” Di Pandelang, Banten, Jumat (14-06-2024).

Risma mengingatkan, agar bantuan sosial dapat disalurkan kepada para korban perjudian online, para korban tersebut harus segera didaftarkan dan diserahkan ke DTKS.

“Iya harus ada datanya. Kalau tidak ada data, tidak mungkin terjadi,” kata Risma.

Risma kemudian mencontohkan membantu PMI korban TPPO di Malaysia

Korban terdaftar di DTKS dan dapat menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang dipimpin oleh mantan Wali Kota Surabaya.

“Kalau TRPO kita punya, jadi kemarin kita sudah keluarkan 290 TKI dari tahanan Malaysia. Ya kita bantu, kita tangani. Tapi faktanya ada,” kata Risma. Arahan Presiden tentang gugus tugas pemberantasan perjudian online akan segera dikeluarkan

Dalam upaya menyikapi maraknya perjudian online belakangan ini, akan segera diterbitkan Instruksi Presiden (Tujuan) mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Selain itu, perintah Presiden juga disebut akan dikeluarkan pada pekan ini.

Koordinator Bidang Kebijakan Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tajanto mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah bekerja di masa lalu.

Mereka menghapus konten yang berhubungan dengan perjudian online

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK juga disebut telah membekukan ribuan akun yang terkait dengan perjudian online.

“Yang pertama Cominfo ikut Judol (judi online). Saya kira Menkominfo juga sudah lapor.”

“Kemudian kami juga bekerja sama dengan OJK dan PPATK untuk memblokir 5.000 akun. 5.000 akun ini akan kami tindak lanjuti dan informasikan kepada media,” kata Hadi.

Hadi juga mengatakan, jika perintah presiden mengenai gugus tugas penghapusan perjudian online keluar pada pekan ini, pihaknya akan segera memberantas perjudian online yang saat ini sedang naik daun.

“Kita tunggu saja, perintah yang kita kirimkan itu perintah Presiden. Minggu ini akan turun. Kita akan mulai mengerjakannya segera pada minggu ini.”

Mantan Panglima TNI ini melanjutkan, hal ini diperlukan oleh masyarakat agar perjudian online bisa diberantas sepenuhnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Gita Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *