MTI: Sepeda Listrik Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya, Jadi Pemicu Kecelakaan

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan angka kecelakaan terkait sepeda listrik akan relatif tinggi pada semester 2024.

Djoko Setijowarno, Direktur Pemberdayaan dan Pembangunan Daerah MTI Pusat, mengatakan total 647 kecelakaan e-bike terjadi antara Januari hingga Juni 2024.

“E-bike berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan raya karena banyak penggunanya yang menggunakannya saat berkendara di trotoar jalan raya karena dapat terputus oleh kendaraan tersebut,” kata Djoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29 Juli 2024).

Padahal, aturan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik.

Namun masih banyak masyarakat yang tetap melanggar aturan yang berlaku, kata Djoko.

Sepeda listrik merupakan suatu kendaraan khusus yang mempunyai dua roda yang dilengkapi dengan alat mekanis berupa motor listrik. Sepeda listrik dan sepeda motor listrik berbeda.

“Sepeda dibatasi kecepatan (maksimal) 25 kilometer per jam. Hanya digunakan di lingkungan sekitar, bukan di jalan raya. Oleh karena itu, peran orang tua harus kuat membimbing anaknya dalam bersepeda,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan, saat membeli e-bike, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh dikendarai di jalan umum.

“Distributor bisa memberikan pemberitahuan ini. Pembeli diberikan edukasi. Penyalahgunaan e-bike menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat yang diikuti dengan rendahnya penegakan hukum,” kata Djoko.

Selain pelatihan yang diberikan oleh penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten perlu memberikan informasi dan pengingat secara berkala di setiap daerah.

“Pengawasan orang tua terhadap anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk dalam pendidikan di sekolah. Keamanan tidak tahu tugasnya siapa, tapi tanggung jawab ditanggung bersama,” tambah Djoko.

Kampanye keamanan harus dilakukan secara berkala dan berulang-ulang, secara intensif, tidak hanya pada waktu-waktu tertentu. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan memasukkan materi ke dalam kurikulum sekolah.

“Dengan demikian, anak-anak hendaknya menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dan menimbulkan kecelakaan di jalan yang dapat melukai pengemudi lain,” tambah Djoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *