TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Pipa knalpot sepeda motor yang menimbulkan kebisingan di jalan justru mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Namun di beberapa wilayah Jawa Timur seperti Kota Malang, tren modifikasi sepeda motor yang tidak tepat sering terjadi.
Di kawasan itu, Satlantas Polres Kota Malang dibebani pengawasan penggunaan sistem knalpot brong pada sepeda motor.
Berbagai penggerebekan dan pemantauan penggunaan knalpot brong terus dilakukan. Alhasil, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, mereka menilang 1.376 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Petugas menilang mereka secara manual, dan melancarkan perburuan di seluruh jalan Malang.
Wakapolsek Malang Kota AKP Luhur Santoso mengatakan, sepeda motor yang ditilang tersebut menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan (spektek).
Oleh karena itu, pemilik harus mengembalikan kendaraannya ke kondisi standar pabrik, ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (9/8/2024).
Berdasarkan data Satlantas Polres Kota Malang, jumlah pelanggaran tertinggi di sektor pembuangan udara tercatat pada Januari 2024. Petugas menemukan 640 kendaraan.
Kemudian pada bulan Februari hingga Juni tiket kembali dibagikan kepada 325 sepeda motor.
“Pada bulan Juli kami melaksanakan Operasi Taat Semeru dan terjadi peningkatan penindakan. Tercatat ada 251 kendaraan yang diblokir,” imbuhnya.
Kemudian pada Agustus tahun lalu, dilaporkan ada 150 kendaraan yang diamankan.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, khususnya kendaraan dengan knalpot Brong dan tanpa TNKB, akan ditinjau secara manual, jelasnya.
Pada saat yang sama, sistem e-ticketing juga diterapkan untuk pelanggaran lainnya.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Sesuai instruksi Kapolres Malang Kota Kompol Budi Guermanto dan keputusan hakim yang bertugas,” tutupnya.
Laporan Wartawan Kuku Kurniawan | Sumber: Tribun Jawa Timur