Motif Perampokan Truk Bermuatan Ikan 5 Ton di Muara Baru Jakut Dilatarbelakangi Utang Rp70 Juta

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif perampokan truk bermuatan 5 ton ikan di Muara Baru, Jakarta Utara.

 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Hiu Raya, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Penjaringan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Minggu (12/1/2024) lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Muara Baru Ipda Rionardo mengatakan, kedua pelaku sudah ditangkap.

“Dua pelaku pertama adalah laki-laki berinisial SH dan perempuan berinisial CA,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/05/2024).

 

Keduanya ditangkap pada Rabu (12/4/2024) di Apartemen Budha Tsuci Muara Angke, Jakarta Utara. 

 

Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolda Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan pengujian.

 

Rionardo mengatakan, hubungan pelaku dengan korban adalah rekan bisnis.

 

Truk tersebut kemudian dijadikan pinjaman atas permintaan pelaku.

 

Pinjamannya Rp 70 juta, kata Rionardo.

 

Dulu, truk bermuatan ikan salmon hilang dan dirampok.

 

Humas Polda Metro Jaya, Kapolres Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian yang dilaporkan korban AS ke Polres Muara Baru.

 

Setelah korban memberikan keterangan, pelaku diketahui seorang perempuan berinisial C.

 

“Saya dapat memastikan bahwa dugaan perampokan terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (04/11/2024).

 

Kabarnya, korban AS menyuruh karyawannya memuat ikan salmon ke PT. Pelabuhan Muara Angke Samudera Internasional Terpadu Jakarta Utara. 

 

Sebuah Toyota Yaris kemudian bertabrakan dengan kendaraan yang dikendarai BS selama di AS.

 

Tiba-tiba mobil Toyota Yaris berwarna silver yang datang dari belakang menabrak mobil yang dikendarai BS dan memerintahkannya berhenti, tambahnya.

 

Ade Ari menyebut empat orang keluar dari Toyota Yaris. 

 

Empat dari tiga pelaku berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan diduga berinisial C.

 

C langsung mengambil kunci kontak mobil yang dikemudikan BS dan bilang ke BS, ‘hubungi atasanmu kalau dalam 2 hari tidak bayar mobilnya, dan barangnya milik pihak yang diberitahu (C)’,” kata Ade. .

 

Tersangka dan kelompoknya membawa mobil seberat 5000 kg atau 5 ton ikan.

 

BS melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya melalui WhatsApp.

 

Korban melapor ke polisi dengan kerugian materil kurang lebih Rp573 juta dan pelaku kini buron.

 

“Hal tersebut sedang didalami Sekretariat Daerah Muara Baru,” tutupnya.–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *