Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kepolisian menahan INI (27) pria yang tega membunuh rekannya IK (22) hingga jenazahnya ditinggalkan di semak-semak kawasan Sungai Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji. Provinsi Tangerang.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, niat pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan ucapan pelaku.
“Subjek mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang dilontarkannya,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2024).
Zain mengatakan, saat keduanya jalan-jalan bersama, korban menceritakan bahwa dirinya sedang jatuh cinta dengan seseorang.
Namun entah kenapa pelaku meminta pendapat korban mengenai kepribadian pelaku.
Saat itu, kata Zain, korban melontarkan komentar negatif karena pelaku tidak pernah meluruskan rambut, berkulit gelap, dan tidak akan punya pacar jika tidak dijodohkan.
Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto, ”ujarnya.
Apalagi, kata Zain, karena emosinya yang terbangun, tempat pelaku merencanakan aksinya hingga akhirnya membunuh korban.
“Orang yang bermata hitam itu menutup mulut korban lalu memukul bagian mukanya dengan tangan kosong karena mengetahui korban tidak berbicara, kemudian pelaku menyeret jenazah korban ke dalam hutan dan meninggalkan korban di atas sepeda motor korban. katanya.
Sebelumnya, misteri penemuan jasad perempuan setengah telanjang di semak dekat Sungai Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terkuak.
Jenazah perempuan yang diketahui berinisial IK (22) ditemukan Rabu (4/12/2024) sore pekan lalu, menjadi korban pembunuhan.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin 2 Desember 2024 malam, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 malam oleh warga yang sedang hendak memancing di kawasan kejahatan, kata Polres Tangerang Kota. Ketua Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Hal itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan kerja korban di perusahaan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Zain mengatakan, awalnya pelaku dan korban sepakat bertemu di Simpang Cadas, Tangerang sepulang kerja.
“Saat bertemu sepulang kerja, pelaku dan korban sepakat untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban,” jelasnya.
Saat ini, menurut Zain, pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
INI dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.