Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi menangkap N alias Baron (42) pelaku pembunuhan kakek petani berinisial MS (74) di lahan pertanian Desa Clampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sementara itu, N mengakui perbuatannya saat ditahan di rumahnya.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dia mengaku membunuh korban, kata Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/8/2024). .
Zain mengatakan, N punya kemauan melakukan hal tersebut, karena ia mengakui kesakitannya kepada korban, karena dituduh mencuri buah-buahan di kebun korban.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku kepada N alias Baron, bahwa ia mempunyai kemauan untuk mengakhiri hidup salah satu petani di pertaniannya, karena merasa sakit hati karena korban dituduh mencuri buah tanaman yang terdampak. ” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, N langsung mengambil tindakan dengan memukul bagian wajah dan kepala korban dengan balok kayu.
Korban mengaku membunuh korban dengan cara memukul kepala dan muka korban dengan tongkat, hingga akhirnya korban meninggal dunia, kata Gubernur.
Sebelumnya, seorang lelaki tua berinisial MS (74) yang merupakan seorang petani ditemukan tewas di lahan pertaniannya yang terletak di Desa Clampe, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pada Kamis (1/8/2024) korban ditemukan tewas sekitar pukul 20.30 WIB dengan luka di bagian kepala hingga bagian wajah.
Korban ditemukan tewas, berdarah di taman, luka di bagian kepala dan muka, kata Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Zain mengatakan, awalnya pihak keluarga curiga karena korban tidak kembali ke rumah saat pergi ke peternakannya.
Pihak keluarga menyelidiki dan menemukan korban tewas dan berlumuran darah di lokasi tersebut.
Karena situasi tersebut, pihak keluarga membuat laporan polisi dan dilakukan penyelidikan polisi.
Melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyisiran kamera CCTV, akhirnya berhasil ditangkap pelaku pembunuhan berinisial N alias Baron (42) yang juga salah satu petani.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan setelah diselidiki secara detail, dia mengaku bahwa dialah yang membunuh korban, dan begitulah pelaku dibawa ke Polsek Teluknaga untuk ditindaklanjuti. ,” dia berkata.
Kini, kata Zain, kelompoknya telah menetapkan N sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Teluknaga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3.
N alias Baron dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujarnya.