Motif Pasutri Gelar Acara Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali, Rekam Pesta Seks Tanpa Izin

TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar pasangan dan pesta seks.

Mereka ditangkap di Badung, Bali dan kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Pesta seks dan pertukaran pasangan telah dilaksanakan sebanyak 10 kali, 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombe Roberto Pasaribu mengatakan, kedua tersangka mengalami gangguan fantasi seksual sehingga menggelar acara tersebut.

Motif pertama yang terlibat adalah niat hasrat seksual.

“Jadi salah satu pasangan yang selalu berfantasi tidak bisa berhubungan seks seperti orang dewasa jika tidak ada orang lain,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Alasan lainnya adalah tekanan ekonomi sehingga kedua tersangka berusaha mengambil keuntungan dari acara pertukaran mitra.

Mereka diam-diam merekam hubungan seksual para peserta dan mengunggahnya ke website.

Jadi dari sini (pasangan ganti jenis kelamin), mereka berpikir bagaimana mendapatkan motif ekonomi, lanjutnya.

Kompol Roberto menjelaskan, tersangka mengambil keuntungan bukan dari pendaftaran peserta, melainkan dari peredaran video asusila tersebut.

“Partisipasi sebagai anggota tidak dipungut biaya. Asal tahu saja, website ini digunakan sebagai sarana pertemuan dengan model pertukaran mitra,” ujarnya.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang peredaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan UU Tindak Pidana Pornografi dan Pencucian Uang terkait transfer keuangan elektronik.

Selain itu, penyidik ​​IG dan KS mendakwa adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengungkap Awal Mula Kasus

Sementara itu, Komandan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman mengatakan, total sudah ada 17.732 orang yang tergabung dalam situs pertukaran mitra tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penyidik ​​menemukan lokasi terjadinya aksi asusila.

“Di situs ini terdapat 17.732 anggota yang mengikuti komunitas orgy ini,” jelasnya, Jumat (10/1/2025), dikutip TribunTangerang.com.

Menurut dia, anggotanya sudah dewasa dan mendaftar secara sukarela tanpa ada paksaan.

Namun dari data yang kami kumpulkan, peristiwa kriminal di Bali dan Jakarta sebagian terjadi di vila atau hotel. Semua (anggotanya) sudah dewasa. Masuk kategori dewasa, kata dia.

IG dan KS mendapat untung dari video yang diunggah ke website tanpa sepengetahuan member.

“Suami istri ini juga berperan sebagai administrator, pembuat website dan juga sebagai sesuatu.”

“Jadi kedua belah pihak bertingkah laku, lalu mengajak orang lain dan menggunakan bahasa seksual swinger. Semua itu dilakukan orang dewasa,” ujarnya.

Polisi masih mendalami jumlah uang yang dibawa kedua tersangka.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Polisi Sebut 17.732 Anggota Ikuti Situs Pesta Seks Jakarta-Bali Tentang Inisiatif Pasangan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ramadan LQ) (Kompas.com/Bahrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *