Motif Ibu Muda di Tangsel Buat Video Cabuli Anak Kandung: Disuruh Orang hingga Faktor Ekonomi

BERITA TRIBUN.

Petugas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Syam Indradi mengungkapkan, tersangka kini diduga pembuat video R.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ari kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Ade Ari mengatakan, motif R menganiaya bahkan merekam anak kandungnya karena disuruh oleh seseorang di Facebook bernama Icha Shakila.

R, Ade Ari mengatakan pemilik akun diancam jika tidak merilis video tersebut.

Ancamannya adalah menyebarkan foto bugil R yang sebelumnya dikirimkan ke pemilik akun.

Tersangka diminta membuat video ala dan naskah pemilik akun Facebook Icha Shakila, jika tidak membuat video sesuai permintaan akun Facebook maka foto bugil tersangka yang dikirimkan akan diambil. tersebar luas,” kata Ade Ari.

Ade Ari mengungkapkan, R langsung mengiyakan keinginan pemilik akun Facebook tersebut.

Melalui video tersebut, R juga ditipu sejumlah uang oleh pemilik rekening.

Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka memesan video porno dari akun Facebook Icha Shakila antara tersangka dengan anak kandungnya R(5).

Tersangka juga dijanjikan uang sebesar Rp15.000.000,-, kata Ade Ari.

Namun menurutnya, R sudah meminta uang yang dijanjikan terlebih dahulu, dan pemilik akun Facebook tidak bisa dihubungi.

“Setelah tersangka mengirimkan video tersebut kepada pemilik akun pada pukul 19.00 WIB, tersangka berupaya menghubungi pemilik akun tersebut.”

Namun rekeningnya tidak bisa dihubungi dan jumlah yang dijanjikan tidak disetorkan, jelasnya.

Ade Ari mengungkapkan rangkaian acara tersebut bukan terjadi pada tahun ini, melainkan pada Juli 2023.

Lokasi video berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya, R dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2008. Transaksi Elektronik (ITE) dilakukan dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Tajikistan “Tentang Pornografi” dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak” UU.

Sebaliknya, pemilik akun Facebook yang meminta R membuat video porno telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Benar (menjadi DPO), pungkas Ade Ari.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain yang berhubungan dengan berita viral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *