Motif Ekonomi jadi Alasan Ibu di Bekasi Rekam Aksi Pencabulan terhadap Anak Sendiri

TRIBUNNEWS.COM – Ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu di Kecamatan Tambalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Humas Polda Metro Jaya, Coombes Adi Ari Siam Indradi menjelaskan, pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh sang ibu (26).

AK (26) mencatat pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.

Polisi menangkap AK pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 di Kecamatan Silengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, WIB setelah melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi awal, AK yang diperiksa polisi mengaku merekam pelecehan seksual tersebut karena masalah keuangan.

Komisaris Adi Ari Siam Indra mengatakan, Jumat (7/6/2024): “Hasil awal (pemeriksaan) bermotif finansial.”

Dia menjelaskan, kasus serupa menimpa ibu muda berinisial R (22) yang merekam pelecehan seksual terhadap anaknya di Kabupaten Tangsel (Tangsel).

AK pun mengungkapkan, perbuatannya tersebut dilakukan atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) seperti yang menimpa R.

Lantai ini mirip dengan yang ditangani Cabang Cyber ​​Crime Intelligence Metro Jaya, kata Ade. “Dipesan oleh akun FB berinisial IS.”

Sementara itu, penyidik ​​Ditre Scrim Polda Metro Jaya Subbagian Jatanras juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.

“Sudah (tersangka AK),” kata Coombs.

Akibat perbuatan tidak senonoh itu, AK dijerat pasal ITE dan perlindungan anak.

“Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik dan/atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik bagi pelaku yang melakukan perbuatan seksual dengan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 294 Ayat 1 dan/ atau Pasal 45 Ayat 1 UU Anak Perubahan Pasal 44 Tahun 2008 tentang Seksualitas dan/atau Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014. 23 Tahun 2002 mengubah UU Perlindungan Anak.

Polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti, mulai dari pakaian yang dikenakan tersangka dan korban hingga sejumlah barang dalam video tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Adi. Situasi serupa

Sebelumnya, tindakan serupa dilakukan R pada 30 Juli 2023.

R yang saat itu sedang dalam tekanan finansial menghubungi pemilik akun Facebook, Icha Shakila, pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugilnya dan berjanji akan membayar.

“Karena keperluan finansial, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka,” jelasnya.

Setelah itu, akun tersebut meminta kembali tersangka untuk membuat video dengan naskah dan gaya sesuai permintaan akun. 

Saat itu, R juga mengaku mendapat ancaman dari pemilik akunnya agar foto bugilnya akan dibagikan secara luas jika ia tidak mengunggah video porno bersama anaknya.

Dijelaskannya, “Pada hari itu, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah akun Facebook Ishi Shakila untuk membuat video porno antara tersangka dengan anak kandungnya bernama R (usia 5 tahun).

Namun, janji dikirimnya puluhan juta orang hanyalah omong kosong belaka.

Bahkan, tersangka tidak menghubungi akun tersebut setelah mengirimkan video tersebut hingga viral di media sosial.

Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ichi Shakila, namun tidak menghubungi akun Facebook tersebut dan tidak mengirimkan uang yang dijanjikan, ujarnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *