Motif Adik Bunuh Kakak Ipar di Jakarta Timur Terungkap, Punya Dendam, 6 Tahun Hubungan Tak Harmonis

TRIBUNNEWS.COM – Alasan pria asal Ciracas, Jakarta Timur memutuskan membunuh saudara iparnya terungkap.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Nicolas Ary Lilipaly, pria berinisial NFP ini pernah menjalin hubungan tidak sehat dengan kakak iparnya selama enam tahun.

Kebencian selama bertahun-tahun menyebabkan NFP kehilangan akal sehatnya dan membunuh saudara iparnya, BN.

NFP membunuh adik iparnya pada Kamis malam (9 Desember 2024) di Jalan AMD, Ciracas.

“Dia merasa kakak iparnya tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang muncul di rumah.

“Sudah enam tahun lebih hubungan menantu dan menantu tidak harmonis,” kata Nicolas Ary di Polsek Ciracas, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, jelas Nicolas Ary, NFP menjadi bermusuhan karena istrinya dianiaya oleh kakaknya.

Namun, korban malah membela saudaranya.

“Istri pelaku dianiaya oleh saudara perempuan almarhum. Dia lapor ke korban, tapi korban menolong adiknya.”

Korban juga melontarkan kata-kata kotor kepada pelaku, sehingga merasa balas dendam, jelas Nicolas, seperti dilansir Kompas.com.

Hingga NFP menyerang adik iparnya. Urutan acara

Istri dan anak-anaknya mengetahui pembunuhan menantu laki-lakinya.

Kejadian bermula saat korban dan istrinya selesai menghadiri sebuah acara di Bintaro.

Mereka kemudian mengunjungi rumah temannya di Jalan AMD Ciracas.

Saat almarhum sampai di rumah temannya, dia turun dari mobil.

Namun tiba-tiba terduga pelaku NFP mendatangi korban badik.

Dan pelaku langsung menusuk korban beberapa kali di bagian dada dengan sebilah Badik, kata Ade Ary.

Usai menikam korban, pelaku NFP melarikan diri.

NFP dan BN sempat adu mulut sebelum menikam korban beberapa kali di bagian perut, tulang rusuk, paha, dan lengan.

Sementara itu, korban dibawa ke RSUD Pasar Rebo namun tidak dapat tertolong.

Menurut Ade Ary, korban berlumuran darah saat berobat ke RS Pasar Rebo.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramat Jati untuk diautopsi, ujarnya.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ancaman hukuman

Kini narapidana tersebut telah ditangkap dan dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 15 tahun penjara. Mobil tempat BN ditikam menantunya NF di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (9 Desember 2024). (Dari Tribun Jakarta)

Mendengar laporan warga

Berdasarkan keterangan saksi mata, Ferry, sempat terjadi adu mulut di antara para terdakwa.

“Mobilnya mula-mula berhenti (setelah almarhum masuk ke dalamnya), lalu ada suara berisik. Tidak butuh waktu lama, mungkin tidak semenit pun,” kata Ferry di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13 September 2024), seperti dilansir TribunJakarta.com.

Warga awalnya tidak menyadari kalau pelaku membawa senjata tajam.

Mereka mengira suara itu adalah kebisingan.

Namun, warga tersebut baru menyadari bahwa NFP membawa senjata pisau tajam saat mencoba melerai kekerasan.

Pelaku diduga sudah menyiapkan pisau sebelum kejadian.

“Terjadi keributan. Pelaku menabrak (korban) di dalam mobil. Saya menarik tangannya (penjahat), tetapi saya tidak tahu bahwa penjahat itu sedang memegang pisau. Saya kembali, saya lepaskan,” katanya.

Ferry mengungkapkan, NFP menusuk BN sebanyak lima kali di area sekitar dada dan perut hingga terjatuh.

Istri almarhum, melihat kejadian itu, sempat menangis.

Artikel ini sebagian tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pria di Ciracas, Jakarta Timur Dibunuh Kakak Ipar di Depan Istri dan Anak. Demikian pemberitaan Kombes Ade Ary dan TribunJakarta.com yang menyebut Menantu dibunuh di Ciracas di hadapan istri dan anak yang bertengkar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *