Momen Mesra Istri, Anak dan Cucu Beri Pelukan hingga Ciuman Hangat bagi SYL Jelang Sidang Lanjutan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memeluk dan mencium istri, anak, dan cucunya sebelum sidang tahap selanjutnya dalam kasus penipuan dan penipuan di Kementerian Pertanian.

Sidang digelar pada Rabu 29/5/2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews.com, istri SYL Ayunsri Harahap, putra Kamal Radindo Syahrul Putra, dan cucu Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibi) bergantian memeluk dan mencium terdakwa.

Saat itu, mereka terlihat memeluk kepala keluarga di depan pengadilan dan mencium tangan serta kening S.L.

Saat itu, bahkan Ayunsree yang mengenakan baju muslim berwarna ungu terlihat menampar pipi SYL dan mengusap punggungnya.

Begitu pula dengan Kamal Radindo yang memeluk tubuh ayahnya dan mencium keningnya, terlihat sangat baik hati.

Diketahui, kasus tersebut mendakwa SYL menerima keuntungan sebesar Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.

“Pada saat terdakwa menjabat Menteri Pertanian RI sebagaimana disebutkan di atas, uang yang diperoleh melalui pemaksaan sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28/2/). 2024) dalam Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat.

SYL mengandalkan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian untuk jumlah tersebut. Menurut jaksa, S.L. Ia tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Kepala Departemen Peralatan dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan orang-orangnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono pun ikut didakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, jumlah terbesar dikeluarkan untuk acara keagamaan, kegiatan pelayanan dan pengeluaran lain yang saat ini tidak dirahasiakan, yaitu sebesar $16,6 miliar.

Uang ini dikeluarkan atas perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan pasal pertama atas perbuatan tersebut: Pasal 12 huruf d, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 55, Bagian 1 KUHP, Pasal 64, Bagian 1 KUHP Pasal: Pasal 18, Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Bagian 1 KUHP juncto Pasal 64 Bagian 1 KUHP.

Pasal 3 Selain ketentuan Pasal 18, Bagian 12, Pasal 55, Bagian 1, Pasal 64, Bagian 1, Bagian 1, Bagian 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *