Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata niaga korup PT Timah Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2024). 

Dalam persidangan yang digelar di pelataran Kusuma Atmadja itu, ada momen lucu terjadi.

Saksi Achmad Haspani selaku GM PT Timah Investment Production Operations Mineral menjawab amin ketika hakim berharap seluruh saksi bisa diperiksa hari ini.

Di persidangan, Achmad Haspani bersaksi mewakili terdakwa pemilik CV Veneris Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Komandan CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung.

“Anda sudah menjelaskan kepada JPU bahwa penambangan yang dilakukan masyarakat tidak berlangsung di sisa proses, melainkan menambang di tempat baru,” pinta pengacara terdakwa menemui Achmad Haspani.

Kemudian Achmad Haspani menjawab tidak tahu.

Dijelaskannya berapa biayanya, karena produksinya besar dan kadarnya tinggi, makanya disebut penambangan.

Kuasa hukum kembali meminta agar rata-rata kandungan timah alami di lokasi tambang berkisar antara 0,25 hingga 0,3 persen. Apakah ini dia?

Juri kemudian ditanya apakah saksi dapat menentukan nilai saya.

“Tidak, karena ini fungsi utama P2P,” jelas Haspani.

Kemudian kuasa hukum kembali menanyakan pendapat saksi mengenai tingginya tingkat kolam yang ditambang oleh PT Timah.

Sebelum menjawab keterangannya, juri kemudian memberi pengarahan kepada kuasa hukum terdakwa.

“Saudara penasehat hukum, kalau ditemukan tingkatan yang lebih tinggi hasilnya lebih banyak, berarti bisa menempuh proses selebihnya, tapi hasil pertambangan. Jangan berbalik, tegas hakim.

Juri kemudian mengingatkan hakim bahwa seluruh peserta sidang belum melaksanakan salat Ashar. Dan dia meminta agar sidang ditunda.

Nanti kita lanjutkan untuk mengejar kesaksian satu dengan yang lain. Mudah-mudahan kita bisa memeriksa semuanya malam ini. “Tidak ada kelanjutannya lagi,” harap hakim.

Di tengah pidato hakim, terdengar suara saksi Achmad Haspani yang mengatakan: “Amin beberapa kali.”

“Amin, amin,” kata Haspani.

Sontak ucapan Haspan disambut gelak tawa para tamu istana.

“Belum” diucapkan empat kali Amin. “Lebih dari itu,” kata hakim yang kemudian disambut tawa peserta sidang. Pengusaha utama asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem tambak pada Selasa (6/2/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Dalam kasus ini, perusahaan tersebut dianggap bersalah melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Bangka Belitung. 

Mengancam produk hasil penambangan liar yang dibeli di kawasan IUP PT Timah. Kemudian dijual oleh perusahaan tergugat kepada PT Timah sebagai kerjasama penyewaan alat pembakaran. 

Dan harga alat sewa ini mahal atau lebih tinggi dari pasaran yaitu USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, harga tersebut ditentukan tanpa uji tuntas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *