Momen Haru Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 3,5 Tahun: Peluk Ibu Mertua yang Menangis di Kursi Roda

Reporter Tribunnews.com Eshri Fadella melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen mengharukan terjadi dalam persidangan Ridwan Jamaludin, mantan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus pejabat atau pelaksana tugas manajer Bank Belitung. Dalam kasus korupsi perusahaan patungan PT Antam dan PT Lawu Agung Mining tahun 2021-2023, pada pertambangan bijih nikel di Kabupaten Mandyodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istri dan ibu mertuanya menangis saat hakim memvonis terdakwa Ridwan Jamaluddin 3,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Mantan Pj Gubernur Bank itu langsung memeluk ibu mertuanya, Sri Rejeki Sodarsono yang menunggu di kursi roda setelah Hakim Belitung menutup persidangan.

“Mah, baiklah, Bu,” ucapnya sambil mengecup pipi dan kening ibu mertuanya.

Ridwan lalu memeluk istrinya, Sri Utami yang berdiri di samping ibunya.

Seorang juri perempuan menangis setelah mendengar putusan yang dibacakan juri.

Sri Uttam yang sebagian wajahnya tertutup masker berusaha menyeka air matanya dengan tangannya.

“Oke, oke, oke,” ucap Ridwan sambil mencium kening istrinya.

Dalam kasus itu, Ridwan mengaku masih mempertimbangkan hukuman 3,5 tahun penjara yang divonisnya.

Selain hukuman fisik, ia juga didenda Rp 200 juta.

“Terdakwa I Ridwan Djamaluddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, wanprestasi 2 bulan penjara,” kata Ketua MK. Fahzal Hendri.

Selain Ridvan Dajamalud, majelis hakim juga memvonis tujuh terdakwa lagi dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, terdakwa dalam kasus ini divonis delapan orang: • Ridwan Jamalud divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta ditambah 2 bulan penjara; • Sugeng Mugianto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah dengan tambahan 2 bulan penjara; • Yuli Bintoro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta ditambah 2 bulan penjara. • 3 tahun dan denda 200 juta rubel ditambah 2 bulan penjara untuk Henry Julianto; • Eric Victor Tambunan 3 tahun penjara Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. • Windu Aji Sutanto 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta, tambahan kurungan 2 bulan dan uang pengganti Rp 135.835.895.026 (lebih dari 135 miliar); • Ofan Sofwan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, 2 bulan penjara. • Glen Ario Sudarto 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, ditambah 2 bulan penjara. Ridwan Jamaludin, mantan Dirut Pertambangan, Batubara, Energi dan Sumber Daya Mineral, didakwa dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *