TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Hakim Rianto Adal Pontoh mempertanyakan penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah soal penyerahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin ke Limpo.
Hal itulah yang ditanyakan Nabila saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor), Rabu (29/5).
Awalnya, Rianto Adal Pontoh menanyakan tentang pertama kali bertemu SYL. Nayunda mengatakan, dirinya dikenalkan oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
“Anda dikenalkan oleh Pak Muhammad Hatta. Kapan itu diperkenalkan? » tanya Hakim Rianto.
“Siapa yang menyarankanmu bertemu dengan menteri?” “Apakah Anda yang ingin diketahui Menteri atau memang keinginan Pak Hatta?” tanya hakim.
“Nomor saya sudah diminta, saya tidak tahu untuk siapa,” kata Nayunda.
Nayunda mengaku Muhammad Hatta meminta nomor ponselnya.
Namun, saat itu dia mengaku belum mengetahui untuk tujuan apa nomor tersebut diminta.
Lalu Hatta bertanya mengapa Anda memberikan nomor Anda kepada menteri, kata hakim. “
“Tahukah Anda jika nomor Anda telah diberitahukan kepada Anda saat itu?” tanya hakim lagi.
“Akhirnya saya kenal pak karena setelah itu saya dapat WA,” kata Nayunda.
Nayunda berkata tiba-tiba ada pesan WhatsApp dari SYL.
“WA-nya seperti apa?” tanya hakim.
“Kirim stiker dulu, kirim stiker seperti ini,” kata Nayunda. Penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian pada Rabu (29/5/2024) bersama terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pertanian akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Hakim juga menjelaskan, inisiasi pengenalan ini untuk mendalami inisiasi penerimaan uang Nayunda dari SYL atau Kementerian Pertanian.
Pasalnya, Nayunda menerima aliran uang dari SYL berdasarkan keterangan dan bukti yang dimiliki JPU KPK.
“Ini ada hubungannya dengan Anda mendapatkan sejumlah uang. Saya tidak suka membicarakan masalah pribadi siapa pun karena nama Anda mendapat aliran uang,” kata Hakim Riento.
Nayunda juga mengatakan bahwa SYL sering mengajaknya makan. Saat itulah Ketua Hakim Rianto Adal Pontoh menanyakan bagaimana cara berkomunikasi dengan SYL usai bertukar nomor ponsel.
Saat itulah Nayunda mengaku sedang intens berkomunikasi dengan SYL.
“Iya, WA sudah beberapa kali diundang makan malam,” kata pelantun dangdut itu.
“Intinya, apakah kamu menjawab?” tanya hakim.
“Ya,” jawab Nayunda. Kemungkinan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah bisa diduga melakukan pencucian uang aktif jika diketahui uang yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperoleh melalui korupsi.
Dalam sidang sebelumnya, Dangdut jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia ini diduga menerima dana berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Uang tersebut merupakan pemberian SYL berkedok dana hiburan dari uang Kementerian Pertanian (Kementon). Tak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi pejabat kehormatan Kementerian Pertanian dengan gaji bulanan sebesar Rp4,3 juta.
“Dalam TPPU tentunya aliran uang itu harus diselidiki oleh siapapun. Hal itu sah atau diperbolehkan menurut undang-undang apabila diketahui ada pihak yang sengaja menikmati hasil tindak pidana tersebut. , ada yang disebut penjahat pasif,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada penyanyi Nayunda Nabila, Senin (13/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK saat menjadi saksi kasus korupsi eks KPK. Menteri Syahrul Yasin Limpo. Nayunda Nabila diwawancarai oleh TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN).
Juru bicara pengaduan mengatakan, Nayunda diinterogasi untuk mendapatkan keterangannya terkait aliran uang dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.
“Ini terkait aliran uang dari tersangka SYL kemarin,” ujarnya.
Ali mengatakan, KPK akan lebih mendalami berbagai temuan yang terungkap dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor (TIPICOR). Dalam proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi, sejumlah fakta persidangan terungkap dan terungkap di hadapan majelis hakim.
Fakta-fakta baru tersebut selanjutnya akan dicantumkan Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan perkembangan penuntutan yang akan diserahkan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Penindakan.
“Pasti akan kami kembangkan terkait kasus yang menimpa terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo,” kata Ali (Tribun Network/aci/ham/wly).