Modus Tersangka Peredaran Narkoba di Kalipasir Menteng, Gunakan Popok Bayi Sembunyikan Sabu

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramazan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menemukan kasus peredaran narkoba di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan pada Juli 2024.

Berdasarkan informasi, 42 orang tersangka diamankan beserta barang bukti 2 kilogram sabu.

Terkait hal itu, diketahui cara yang dilakukan salah satu tersangka di kawasan itu adalah dengan mengedarkan sabu.

AKBP Kasat Narkoba Metropolitan Jakarta Pusat, Iver Son Manosoh mengatakan, cara yang dilakukan salah satu tersangka adalah dengan menggunakan popok sebagai alat pembungkus obat selama operasi.

“Kami berhasil mengungkap cara menyembunyikan proses membawa obat-obatan tersebut ke pembeli yang bisa menggunakan popok,” kata Iverson di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Iver mengatakan, tersangka kerap menggunakan popok saat mengantarkan paket obat kepada pembeli.

Namun, Iver tidak menjelaskan berapa jumlah obat yang dimasukkan tersangka ke dalam popok anak tersebut.

“Hal itu dilakukan berkali-kali oleh salah satu tersangka saat proses penelitian dan pengembangan BAP,” tutupnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat melalui proses penggerebekan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil ditangkap 42 orang tersangka dan disita 2 kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Kondro mengatakan, operasi Nila Jaya 2024 yang dilakukannya dilaksanakan selama dua pekan pada Juli 2024.

Setidaknya dalam dua pekan terakhir, kami berhasil menangkap 42 tersangka dan sekitar 2 kilogram sabu, kata Susatyo di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Susatyo menjelaskan, terungkapnya pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Kalipasir kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.

Susanatyo mengatakan, kawasan tersebut selain digunakan untuk kegiatan, juga digunakan untuk penjualan narkoba oleh tersangka.

Alhasil, menurut Susatyo, polisi mengerahkan 350 personel dalam penggerebekan yang dilakukan pada 9 Juli 2024 itu.

“Mereka mengadakan pesta narkoba di beberapa rumah, jadi kami meningkatkan pengamanan dan melakukan operasi besar-besaran,” katanya.

Karena banyaknya persediaan narkoba di kawasan ini, polisi menetapkan kawasan Kalipasir sebagai zona merah kecanduan narkoba.

Oleh karena itu, pihaknya berencana membangun kantor polisi untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak narkoba.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114, Pasal 2, Pasal 112, Pasal 2, Pasal 114, Pasal 1, Pasal 112, Pasal 1 UU Narkotika, pungkas Susatyo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *