Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri membeberkan strategi sindikat penggelapan kredit sepeda motor internasional yang menimbulkan kerugian total Rp 876 miliar.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polra Brigjen Đuhandani Rahardjo Puro mengatakan sindikat ini memesan sepeda motor untuk disewakan secara kredit.
Modus operandi yang dilakukan adalah pengepul memesan kendaraan bermotor ke tengkulak, kata Giuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/07/2024).
Nantinya, tengkulak meminta peminjam untuk memberikan kredit sepeda motor di dealer se-Jawa dengan menggunakan identitas peminjam dengan imbalan Rp1,5 juta – Rp2 juta.
“Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut segera diserahkan dari debitur kepada perantara untuk selanjutnya diserahkan kepada kustodian untuk disimpan di berbagai gudang milik kustodian,” ujarnya.
“Setelah memiliki sekitar 100 mobil, pengumpul berkoordinasi dengan eksportir untuk pemuatan (proses memuat barang ke dalam kontainer) dan kemudian mengekspor ke luar negeri (Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria),” lanjutnya.
Jika kamu melihatorang-orang pekerja, orang, orang, dll.
“Kalau dijual ke luar negeri tentu mengikuti standar negara itu, standar harga di luar negeri. Itu untung mereka. Yang jelas harga mesinnya sekitar 30-50 juta dinar,” ujarnya.
Jaringan internasional serikat polusi sepeda motor ini beroperasi mulai tahun 2021-2024.
Sekitar 20 ribu sepeda motor dikirim ke luar negeri.
Total kerugian sindikat kehilangan sepeda motor internasional ini mencapai Rp 876 miliar berdasarkan lebih dari 20 ribu kendaraan yang dijual ke luar negeri.
Besaran kerugian setelah pemulihan kerugian korban dalam hal ini penyewa sebesar Rp 826 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 49 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar tindak pidana kepercayaan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pengelabuan dari Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.