Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang melibatkan like video YouTube dan korbannya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial EO (47) dan SM (29).
Dalam kasus ini, pelapor diketahui merugi ratusan juta rupee.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,-, kata Dirreskrimsus Polda Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/06/2024).
Ada Sperry mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sedang membantu perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabot rumah tangga.
Kemudian pelapor ditawari pekerjaan untuk menyukai video YouTube dengan bayaran Rp31.000. Setelah itu pelapor mendapat link telegram melalui WhatsApp, ujarnya.
Saat itu, korban diminta membayar uang jaminan terlebih dahulu sebelum ditugaskan pada posisinya.
Karena rugi ratusan juta, korban akhirnya melapor ke polisi dan kedua pelaku ditangkap polisi.
“EO berperan menyuruh Tersangka S mencari rekening. Untung Rp 1,5 juta per rekening. Tugas SM mencari orang untuk membuat rekening dan diserahkan ke tersangka EO, untung Rp 500.000 per rekening,” dia menjelaskan.
Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini berdomisili di Kamboja.
Tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai teman bernama D yang masih bekerja di Kamboja hingga saat ini. Tersangka EO diminta membantu menyiapkan ponsel baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D sebagai imbalannya. untuk sejumlah uang,” katanya.
“Tersangka EO meminta bantuan tersangka S untuk mencari seseorang yang datanya ingin digunakan untuk membuka rekening tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan penipuan. Setelah mendaftarkan akun tersebut dengan beberapa ponsel baru, tersangka EO langsung mengirimkan ponsel tersebut ke Kamboja, ” kata dia. ditambahkan
Total, D telah menerima 15 akun dari tersangka EO sejak Februari 2024.
Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP. dan/atau Pasal 81 dan/atau § 82 dan/atau § 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Uang dan/atau § 3, § 4 dan § 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Fulda Metro Gia untuk keperluan penyidikan,” tutupnya.