TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-IA (33) Seorang pegawai Bank Jago membobol 112 rekening nasabah yang diblokir. Dia mencuri Rp 1,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang.
“1,3 miliar rubel digunakan untuk keperluan pribadi, untuk melunasi utang,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, lanjut Ade Safri, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berlibur bersama keluarganya.
“Dipakai juga untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.” Motif pelakunya agak ekonomis, katanya.
Ade Safri menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat polisi mendapat pesan dari kuasa hukum korban berinisial R.F.
RF melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan akses yang dilakukan oleh pegawai Bano Jago.
“Sejak kurang lebih tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 terdapat dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem milik Bank Jago,” kata Ade Safri.
Dia mengungkapkan, tersangka I.A. membobol 112 rekening pelanggan yang diblokir. Setelah itu, TE memindahkan uang dari rekening nasabah ke rekening escrow.
Akibatnya Bank Jago mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Diduga terdakwa membuka 112 rekening atau rekening yang diblokir, setelah itu uang ditransfer dari rekening tersebut ke rekening giro yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa, kata Ade Safri.
Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) mengalami kerugian kurang lebih Rp1.397.280.711,- imbuhnya.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kejadian ini. Sedangkan tersangka I.A. saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dipecat
Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo mengatakan, pihaknya memecat karyawannya yang diduga meretas ratusan rekening nasabah.
“Jika terbukti melakukan penipuan, maka korban akan langsung dipecat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/10/2024).
Marcelo mengatakan, pekerja berinisial I.A (33) itu dipecat secara tidak adil. Penyelesaiannya dilakukan oleh PT Bank Jago Tbk pada akhir tahun 2023.
“Pemecatan terhadap pelaku pemerkosa dilakukan dengan tidak hormat,” tegas Marcello.
Menyusul pemecatan tidak adil terhadap pegawai yang bersangkutan, Bank Jago langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pendaftaran dilakukan agar I.A. bertanggung jawab secara hukum atas kejahatan yang dilakukan.
“Kami proaktif melaporkan pelanggaran ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Kini PT Banka Jago Tbk menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada polisi.
“Iago Bank mengapresiasi tambahan pemberitahuan dan langkah yang diambil pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut penipuan yang telah terjadi,” kata Markello.
“Langkah tegas ini sebagai komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera bagi pelaku penipu,” lanjutnya.
Sekadar informasi, polisi baru-baru ini menangkap mantan pegawai bank Jago yang diduga membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya diblokir. Ia ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kabupaten Tangsel pada 4 Juli 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan 112 barang bukti transaksi. Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi mendapat pesan dari kuasa hukum korban berinisial R.F.
Sekadar informasi, I.A. ditangkap penyidik Polda Metro di Direskrimsu Jaya, Kabupaten Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Dia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua telepon seluler dan 112 catatan transaksi VA yang menembus rekening nasabah yang diblokir.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi mendapat pesan dari kuasa hukum korban berinisial R.F. RF yang mewakili perusahaan perbankan digital awalnya melaporkan penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawannya.
Kuasa hukum korban menjelaskan, sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 diduga terjadi penyalahgunaan hak akses perbankan, diduga terdakwa (IA) membuka rekening yang diblokir, kata Ade Safri. .
Setelah beberapa kali pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menemukan bahwa I.A. 112 rekening bank tidak diblokir.
DIA dapat membuka status pemblokiran karena yang bersangkutan berperan sebagai pemblokir akun saat bekerja.
Diperlukan persetujuan dari spesialis contact center untuk mengonfirmasi permintaan pembukaan blokir akun, kata Ade Safri.
Namun, sebelum menerima persetujuan dari spesialis pusat kontak, agen pusat komando harus mengajukan permintaan. Kemudian DIA melakukan trik dengan memerintahkan karyawan yang bekerja sebagai agen pusat kendali untuk mencocokkan tindakannya.
“Untuk membuka akun yang diblokir, pelaku awalnya menginstruksikan agen pusat komando untuk mengajukan permintaan pembatalan pemblokiran. “Dia kemudian menyetujui permintaan tersebut karena merupakan kewenangan pelaku sebagai spesialis contact center di Bank Jago,” imbuhnya.
Sekarang, I.A. telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. I.A dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Informasi dan Informasi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008) Transaksi dan/atau UU No. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang Nomor 3 Tahun 2011 dan/atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.
Pengarang: Anas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rp 1,3 Miliar Usai Rekening Runtuh, Pegawai Bank Bisa Bayar Utang dan Liburan