Modus dan Kronologi Pencuri Emas 50 Gram Nyaris Tewas Dihajar Warga di Jatiuwung Tangerang

Laporan reporter Wartakotalive.com Nurmahadi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pria berinisial A (30) menjadi incaran warga usai mencuri perhiasan senilai Rp 100 juta dari toko perhiasan di Jatiuung, Kota Tangerang, Senin (6/5/2024).

Kapolsek Jatiuwung Kompol Donnie Bagus Wibisono mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu menggeledah toko tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli.

“Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas. Melihat gelang dan kalung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8/2024).

Keesokan harinya, pelaku kembali ke toko yang diincarnya sekitar pukul 20.15 WIB malam.

Pegawai toko kemudian melayani pelaku yang mengidentifikasi dirinya sebagai pelanggan.

Penulis bercerita kepada petugas toko bahwa ia ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.

Tanpa curiga, petugas toko bernama Sylvie memberikan gelang emas seberat 50 gram dan kualitas 90 persen kepada pelaku.

Kemudian setelah pelaku meyakinkan, dia juga meminta untuk melihat kalung emas dengan berat dan sampel yang sama dan dia pun memberikannya, kata Dhoni.

Dhoni mengatakan, begitu gelang emas seberat 50 gram itu berada di tangan pelaku, pelaku segera mengambil barang curiannya.

Pegawai toko yang panik emasnya dirampok oleh penjahat, setelah itu mereka mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.

Menyadari pelaku mengambil gelang dan kalung emas tersebut, pemilik toko Johan Vijaya pun berlari mengejar pelaku sambil berteriak keras, kata Dhoni.

Warga yang berada di lokasi kejadian langsung ikut mengejar setelah mendengar teriakan tersebut.

Tak lama kemudian, pelaku akhirnya tertangkap dan menjadi incaran warga.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Doney, pelaku menyembunyikan barang bukti emas di dalam sepatu yang dikenakannya.

Pelaku juga kedapatan membawa senjata api mainan berukuran lebih kecil di kantong pinggangnya.

Kini pelaku diamankan di Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelasnya. (m41)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pria Nyaris Mati Ditembak Mafia Usai Ketahuan Curi Emas Seharga Rp 100 Juta di Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *