TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang ayah dan putranya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpess) di kawasan Karanghapi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka ini berinisial SM (51) alias Sudin Bin Mullin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Kedua penjahat tersebut mengelola sekolah berasrama.
Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, aksi asusila ini bermula pada Agustus 2024 pada tahun 2000.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB malam. Caranya, pelaku membangunkan siswa yang sedang tidur di kamarnya.
Perbuatan pidana yang pertama adalah memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Karena korban takut untuk berbalik, maka tindak pidana dihentikan. Namun kita terus mencari tahu cara kejahatan atau tindakannya, sejauh mana pelaku melakukan hal tersebut. kepada korban,” ujarnya. Kata. kata Soufi dalam jumpa pers, Senin (30/9/2024).
Soal apakah ada ketertarikan untuk melakukan perbuatan itu, kata Soufi, pihaknya masih mendalami.
Namun ancaman dilakukan agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Ia mengatakan, “Kami akan terus mendalami cara tindak pidana atau sejauh mana perbuatan pelaku terhadap korban. Ancaman akan didalami, namun ancaman tidak memberi tahu orang tua korban nyatanya merupakan ancaman.”
“Kami tahu korban ini masih anak-anak, dia ketakutan dan tidak memberitahu orang tuanya sampai dia dilaporkan,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (30/9/2024).
Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 saat orang tua korban yang berstatus pelajar melaporkan ke Polres Metro Bekasi, kata Saufi.
Ada tiga korban berbeda yang melapor ke Polres Metro Bekasi.
“Kejahatan itu terungkap pada September 2024 berdasarkan laporan orang tua korban yang berstatus pelajar,” ujarnya.
Kedua tersangka adalah pemilik dan guru tempat pengajaran Alquran.
Ia mengatakan, “Tersangka Sudin adalah pemilik dan guru tempat pengajaran Al-Qur’an. Masih ada hubungan darah di antara keduanya.”
Lebih lanjut, Soufi mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2024.
Berdasarkan pengakuan, tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini. Barang buktinya dari pakaian korban dan kami melakukan olah TKP pada Jumat pekan lalu, ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (MAZ)
Pengarang: Muhammad Azam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begini Pandangan Ayah dan Anak Pemilik Kos yang Menganiaya Santri di Bekasi, Begini Caranya