Modus Admin Penjual Video Asusila Anak, Punya Grup Telegram dan Tawarkan Paket Bulanan

TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan pornografi anak melalui saluran Telegram.

Pelaku berinisial MAFA (20) menjual materi pornografi kepada pembeli dengan menawarkan dua bungkus.

Paket yang ditawarkan berkisar dari langganan tunggal hingga langganan bulanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, harga satu paket adalah Rp 15.000, sedangkan biaya paket bulanan adalah Rp 165.000.

Ade Sefari mengatakan, pembayaran paket film porno tersebut dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.

Nantinya, pembeli yang membayar akan dikirimi link berisi video porno.

Setelah pembeli menyelesaikan pembayaran, pembeli akan mendapatkan link untuk menonton video porno full dari paket yang dipilih, kata Ade Safri.

MAFA awalnya mempromosikan konten tidak bermoral di jejaring sosial X.

Melalui akun X @DeflamingoOfc, pelaku mengunggah foto preview video porno yang akan dijual.

Ade Safari pada Selasa (30/7/2024) mengatakan, “Tersangka mempromosikan konten video asusila atau cabul, termasuk pornografi anak, melalui platform media sosial X dengan nama pengguna @DeflamingoOfc.

Lanjut Ade Sefari, pelaku kejahatan juga telah memasang link di postingannya yang terkait dengan akun pengguna Telegram bernama Deflamingo Collection.

Dikatakannya: “Tersangka telah memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram tersangka.

Di akun Telegram tersebut, MAFA menampilkan dan menjual video cabul, termasuk yang menampilkan anak di bawah umur.

Akun Telegram ini memiliki ratusan anggota terdaftar.

Ade Safari mengatakan, 107 anggotanya biasa-biasa saja, sedangkan 25.000 anggota mengikuti saluran Telegram tersangka.

Adeh Safari menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber di beberapa media sosial.

Polisi kemudian menangkap MAFA di wismanya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).

Tak lama kemudian, setelah penyidik ​​melakukan studi kasus, MAFA ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Safari mengatakan, “Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penjualan Video Pornografi Anak di Telegram, Pelaku Punya Ratusan Pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *